SULTRALINE.ID, KENDARI –Empat tersangka dugaan korupsi PT Antam di blok Mandiodo Konut, yaitu GM PT. Antam Konawe Utara inisial HA, Dirut PT. KKP inisial AA, Kuasa Direktur PT CJ inisial AM, dan Direktur PT Tristaco inisial RT dilimpahkan Kejati Sultra ke Pengadilan Tipikor Negeri Kendari.
Menurut Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan pelimpahan ke pengadilan sudah dilakukan pada pekan kemarin.
“Udah dilimpahkan jumat kemaren, ” Ujar Ade Hermawan, Selasa, 19 Desember 2023.
Usai dilimpahkan ke pengadilan, ke empat tersangka tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan.
“Tinggal nunggu penetapan hari sidang, ” Katanya.
Untuk diketahui, dengan telah dilimpahkannya empat tersangka maka seluruh tersangka kasus dugaan korupsi PT Antam yang berjumlah 12 orang, telah dilimpahkan semuanya. Persidangan di gelar di dua tempat yaitu Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat di Jakarta, dan Pengadilan Tipikor Kendari.
Penulis : Burhanuddin



































