SULTRALINE.ID, KENDARI – Untuk mencegah terjadinya perselisihan atas armada Grab dengan angkutan umum lainnya, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Grab menghentikan operasional armadanya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina saat ditemui SULTRALINE.ID, usai rapat koordinasi angkutan umum. Menurutnya, penghentian ini harus dilakukan karena armada Grab yang beroperasi diketahui belum memiliki izin.
“Sebaiknya berhenti dulu, hingga kelengkapan izin usaha bagi penyedia jasa Grab dapat dilengkapi. Boleh beroperasi kecuali untuk sosialisasi, bukan mengangkut penumpang,” kata Hado Hasina ditemui di Aula Dishub Sultra, Rabu (6/12/2017).
Ia juga menjelaskan, sesuai aturan untuk penyedia jasa mobil yang digunakan Grab harus dimiliki oleh perusahaan atau koperasi, dan bukan milik perseorangan.
“Silahkan diurus dulu izin perusahaan vendor atau penyedia mobilnya, jadi bukan milik perseorangan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, untuk mengatur transportasi online in, pihaknya tengah menunggu regulasi berupa Peraturan Gubernur yang saat ini tinggal menunggu ditandatangani.
“Jadi itu kedepan sudah diatur dalam Pergunakan, masih tinggal ditandatangani, jadi nanti akan diatur semua disitu,” tambahnya.
Diungkapkannya juga, pengurusan izin usaha bagi vendor atau penyedia jasa kendaraannya, hal tersebut juga untuk mencegah tudingan miring soal operasional Grab di Sultra.
“Agar tidak ada gesekan, dalam waktu dekat kami akan membuat MoU untuk mencegah gesekan antar angkutan umum khususnya yang menolak grab,” pungkasnya.
Laporan: Hardita
Editor : Taufik Quraiz Rahman

































