SULTRALINE.ID, KENDARI – Mansyhur Masie Abunawas (MMA) menyambangi markas kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) didampingi pengacaranya untuk melaporkan balik Asrun terkait atas laporan palsu yang diadukan Asrun di Kejaksaan Negeri Kendari pada 17 Mei 2016 lalu.
hal ini yang membuat MMA yang sangat bersahaja pada semua orang harus Geram ,bersama pengacaranya mendatangi Polda Sultra untuk melaporkan balik terhadap tindakan Asrun yang di anggap mencemarkan nama baik , memfitnah serta memberikan laporan palsu .
Menurut MMA alasan dirinya melaporkan balik Asrun tentang beberapa hal di antaranya yaitu, pemberian laporan palsu,pencemeran nama baik dan fitnah.
” ini juga di kuatkan atas keluarnya surat perintah pemberhentian Penyelidikan (SP2P),artinya bahwa asrun mengada ada terhadap laporan yang di buatnya, olehnya itu saya mengambil tindakan yang saya anggap sebuah pendidikan hukum bagi kita semua agar kita semua tahu bahwa di Indonesia ini tindakan sewenang-wenang harus di lawan dan kebenaran harus di perjuangkan,” Ungkap MMA kepada SULTRALINE.ID Senin (16/10/2017)
dari pantauan SULTRALINE.ID, MMA dan Pengacaranya mendatangi Polda Sultra pada pukul 13.00 dan keluar pada pukul 17.00.
“intinya saya lapor ke polda ,agar Asrun bisa di proses sesuai apa saya adukan , serta bisa ditindak lanjuti polda sultra, karena jelas itu tidak benar apa yang dilaporkan asrun terkait penghilangan aset, karena aset tersebut bukan milik pemkot kendari melainkan milik Pemprov Sultra” papar Mantan Walikota Kendari ini
sementara pengacara MMA Muhammad Irham Nur, SH, menyampaikan bahwa apa yang di lakukan oleh Asrun sangat merugikan kliennya dan sangat membunuh karakter kliennya. Adapun aduan mereka dengan nomor Laporan polisi : LP/554/X/SPKT POLDA SULTRA tanggal 16 Oktober 2017.
“kami melaporkan Asrun, karena telah melanggar pasal 317 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan pasal 311 KUHP. serta tadi juga pihak polda mengatakan pada kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor (Asrun,red),” kata Muhammad Irham Nur, SH
lebih jauh ia menjelaskan pihaknya akan menyiapkan lima saksi untuk memperkuat aduan kliennya. serta untuk mencari kebenaran materil dalam proses hukumnya.
“yang pastinya kita telah siapkan saksi untuk menguak kebenaran, serta membuktikan kepada masyarakat bahwa klien kami tidak pernah melakukan hal itu,” tegasnya
sekedar informasi Asrun melaporkan MMA dugaan penghilangan aset daerah ke kejaksaan Negeri Kendari. namun seiring perjalanan kasus, MMA ternyata tidak terbukti atas aduan Asrun tersebut. olehnya itu MMA melaporkan balik Asrun yang juga mantan Walikota kendari.
Laporan: La Irdwan


































