SULTRALINE.ID, KENDARI – Sejumlah massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Kendari pada Selasa, 28 November.
Kedatangan mereka mempertanyakan terkait dengan peran Dinas PPPA terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang ada di Kota Kendari khususnya kasus yang mereka kawal sejak bulan Mei yang lalu yaitu dugaan pemaksaan perkawinan pada anak yang telah dilaporkan ke Polresta Kendari.
Dalam kesempatan itu mereka ditemui oleh Sekretaris Dinas dan Kepala UPTD PPA.
Dalam diskusi tersebut Relton selaku koordinator aksi memaparkan dengan rinci mulai dari kronologis kasus sampai dengan keadaan terkini selama 8 bulan beberapa tersangkanya belum dihadapkan dimuka pengadilan.
“Kami meminta kepada Dinas PPPA ini untuk ikut mengawal dan memantau perkembangan kasus ini sesuai dengan arahan Mentri PPPA Republik Indonesia. Bapak/ibu juga pasti tau bahwa kasus atau perkara kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar pengadilan sebagaimana tercantum dalam UU TPKS. Karena itu Dinas PPPA juga harus mengawal sampai para tersangka ini dihadapkan dimuka pengadilan,” ungkap Relton.
Menanggapi hal itu, Kepala UPTD PPA kota Kendari mengungkapkan bahwa dari kasus yang dilaporkan teman-teman mahasiswa ini sudah ditangani dan sementara dilakukan pendampingan.
“Terkait dengan kasus ini kami sudah melakukan pendampingan, baik itu pada anak yang menjadi korban maupun pada ibu Agusnawati yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka pada September lalu. Pada korban kami berikan pendampingan psikologis. Dan pada ibu Agusnawati kami beri bantuan Hukum,” ungkap Kepala UPTD PPA tersebut.
Sementara itu, Relton menambahkan harapannya agar supaya Dinas PPPA tetap bersikap profesional dan betul-betul komitmen dalam mengawal tuntas perkara-perkara kekerasan seksual di Kota Kendari.
Sehari sebelumnya HMI Komisariat UMK melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, Senin, 27 November 2023 terkait kasus yang mereka kawal.
Apalagi diketahui, penyidik kasus ini sudah menetapkan 4 orang tersangka pada 30 mei 2023 yang lalu dan ditambah lagi 1 penetapan tersangka baru pada 18 September 2023. Namun anehnya sampai dengan hari ini kasus tersebut tidak kunjung sampai di pengadilan bahkan belum di P21 oleh Kejaksaaan Negeri Kendari.
Saat memaparkan orasinya, Relton Anugrah selaku Kordinator lapangan pada aksi tersebut sempat diintimidasi oleh seorang ibu yang ternyata juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Ibu tersebut berteriak teriak dan menyuruh para pendemo untuk menghentikan aksinya. Bukannya berhenti Relton malah mengarahkan pihak kepolisian agar segera mengamankan dan menjauhkannya dari masa aksi.
“Ini aksi penyampaian pendapat dimuka umum yang menjadi hak setiap warga negara dan dilindungi UU serta kami juga sudah bersurat sejak kamis lalu soal aksi ini. Jadi segala bentuk intimidasi dan gangguan keamanan terhadap aksi kami, tolong disterilkan. Karna itu, tolong pihak kepolisian segera mengamankan ibu ini dan membawanya jauh-jauh dari kami,” tegas Relton dalam Orasinya.

Aksi tersebut, diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi. Ia mengatakan bahwa terkait dengan kasus ini dirinya sudah menerima surat permohonan perdamaian dari pelapor.
“Saya sudah menerima surat permohonan perdamaian dari pelapor dan pelaku terkait dengan kasus itu. Kenapa kita tidak dukung itu dengan mengupayakan restoratif justice (Rj). Kita semua kan cinta damai.” Ucap AKP Fitrayadi.
Menanggapi keterangan itu, Relton mengatakan bahwa dalam UU No. 12/2022 tentang TPKS khususnya di pasal 23 disebutkan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar proses peradilan. “Jadi, sepertinya pak kasat belum baca UU itu. Sehingga keliru pak kasat kalau mengatakan itu,” ujar Relton.
“Kekerasan seksual merupakan delik umum bukan delik aduan. Jadi, Kendati pelapor sudah berupaya mencabut laporannya, tetapi penegak hukum tetap berwenang untuk tetap melanjutkan proses hukum,” tambah Mahasiswa Fakultas Hukum UMK ini.
Setelah bergeser dari Polresta kendari, para demonstran melanjutkan aksinya di kejari kendari. Tidak berselang lama mereka langsung ditemui oleh irham seorang jaksa yang menanggani salah satu dari perkara tersebut.
“Berkas perkara terkait dengan kasus ini sudah dibawa kesini tapi kami tidak terima karna belum lengkap. Kami juga sudah sampaikan petunjuk-petunjuk apa yang harus dilengkapi oleh penyidik. Tapi setelah itu sampai sekarang belum dilimpahkan lagi kesini oleh penyidik.” papar Irham.
Soalnya upaya restoratif justice yang diterangkan kasat Reskrim terhadap kasus ini, Irham mengatakan akan mengkoordinasikan dan menelaahnya terlebih dahulu, apakah memungkinkan untuk dilakukan RJ atau tidak. Tetapi kalau prosesnya dibawa ke kejaksaan pasti akan ditolak. Karena kejaksaan juga ada aturan-aturan tegas soal restoratif justice.
Mereka berjanji terus mengawal kasus tersebut, dengan akan kembali melakukan aksi tepatnya di Propam Polda Sultra pada 5 Desember 2023 mendatang terkait ketidak profesional penyidik Polresta Kendari dalam mendalami kasus tersebut.
TIM



































