SULTRALINE.ID, KENDARI – Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara meminta dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk memeriksa dan menangkap Kepala Dinas (Kadis) PUPR Muna, Mustajab, ST, atas dugaan keterlibatan dalam dugaan korupsi pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022 yang saat itu ia masih menjabat sebagai Kabid Cipta Karya dinas PUPR Muna.
Menurut Irwan salah satu perwakilan mahasiswa mengatakan bahwa indikasi kecurigaan ini bukan tidak berdasar sebab dimana pembangunan rumah pribadi Kadis PUPR yang bak istana dilakukan dengan waktu yang begitu cepat dan terbilang seperti di sulap sebab hanya kurun waktu kurang lebih 2 bulan sudah selesai.
Lanjut ia, Kemudian pembangunan rumah tersebut dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan dana PEN di muna, sehingga pihaknya berharap ini akan menjadi pintu masuk untuk KPK RI untuk segera memeriksa dan menangkap kadis PUPR muna sekarang.
“Olehnya itu kami meminta juga KPK RI untuk betul- betul serius dalam mendalami semua pihak yang terlibat dalam korupsi dana PEN ini. Dan jika kadis PUPR terlibat kami meminta untuk segera di tangkap dan rumah pribadi tersebut bisa menjadi bukti begitu gampangnya seorang pegawai negeri sipil membangun rumah seperti istana dan hanya dalam kurun waktu 2 bulan. Kami meminta juga agar rumah tersebut bisa di sita oleh KPK RI,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers, di salah satu warkop di Kota Kendari, Kamis, 30 November 2023.
Atas dugaan itu, sambung Irwan, akan melakukan aksi juga dalam waktu dekat ini di Jakarta tepatnya di kantor KPK mengenai masalah tersebut.
“Kami akan meminta dan mendesak KPK untuk kembali turun ke kabupaten muna guna menangkap semua oknum- oknum yang terlibat dalam korupsi dana PEN ini,” tegasnya.
Sementara itu di tempat terpisah, guna menjaga keberimbangan berita, awak media mencoba mengkonfirmasi ke Kadis PUPR Kabupaten Muna, namun tak kunjung ada tanggapan.
Awak media ini akhirnya mencoba menghubungi istri Kadis PUPR. Saat dikonfirmasi, ia mengatakan bahwa rumah tersebut di bangun sejak 12 tahun yang lalu.
Sementara menurut penelurusan beberapa teman mahasiswa mengatakan bahwa itu tidak betul. Rumah itu baru di bangun tahun lalu saat dana PEN berjalan di kabupaten Muna.
Diketahui, dalam kasus tersebut telah menyeret Bupati Muna, kepala dinas Serta kontraktor asal Muna.
Laporan: TIM



































