SULTRALINE.ID, KENDARI – Aksi ratusan mahasiswa dari berbagai Kampus dan Organisasi Kemahasiswaan di Kota Kendari dalam rangka peringatan satu tahun peristiwa penembakan dua Mahasiswa Universitas Haluoleo yakni Yusuf Kardawi dan Randi berakhir dengan bentrokan antara Mahasiswa dan Aparat Kepolisian, Sabtu (26/9/2020).
Dari pantauan, awalnya aksi berjalan damai dimana mahasiswa meminta bertemu Pimpinan Polda Sultra untuk meminta kejelasan kasus Randy-Yusuf. Namun selang beberapa jam tiba-tiba saja muncul sebuah helikopter yang terbang begitu rendah, sehingga membuat massa berhamburan. Namun tak menyurutkan semangat para mahasiswa meminta keadilan.
Setelah bada Ashar aksi mulai memanas dimana ratusan mahasiswa ini di pukul mundur mulai dari Perempatan Polda Sultra, Bundaran Gubernur, Bundaran Tank Anduonohu hingga di Pertigaan Kampus Universitas Halu Oleo.
Ratusan Polisi dari Dalmas Sabhara Polres Kendari di back up Brimobda Sultra berserta dua unit Mobil Watercanon bergerak maju sambil meminta ratusan massa mahasiswa membubarkan diri.
Dalam bentrokan ini, aparat kepolisian menembakan Gas Air Mata dan Semprotan Watercanon guna membuka Paksa Blokade Jalan dan memadamkan Kobaran Api dari Ban Bekas yang di bakar oleh mahasiswa di tengah jalan, bahkan ada sejumlah mahasiswa dan warga yang diamankan.
Atas peristiwa naas itu, mendapatkan ecaman yang keras dari kelompok Cipayung Plus yakni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Kendari dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Kendari.
Melalui Saswal Ukba, Ketua Bidang Organisasi DPC GMNI Kendari mengecam keras tindakan yang dilakukan Polda Sultra dalam mengamankan jalannya unjuk rasa mahasiswa dengan menggunakan Helikopter.
Menurutnya, pengamanan aksi unjuk rasa melalui Helikopter tersebut merupakan hal sangat tidak lazim yang ada di negara demokrasi khususnya di Indonesia saat ini dan sangat bertentangan dengan Undang-undang pengamanan unjuk rasa.
“Saya kira, dalam UU sangat jelas tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum. Tentang penyelenggaraan pengamanan unjuk rasa bahwa kepolisian harus memberikan rasa aman kepada pengunjuk rasa dan mencegah terjadinya gangguan pelaksanaan kegiatan unjuk rasa yang dilakukan,” tutur Saswal Ukba
Olehnya itu, DPC GMNI Kendari mengecam dengan keras tindakan Kepolisian dalam melakukan pembubaran masa aksi SEDARAH (September Berdarah) hari ini menggunakan Helikopter.
“Dengan tegas, kami kecam pembubaran aksi teman-teman dengan helikopter, apalagi bentuk pengamanan seperti itu, merupakan pemicu kericuhan aksi yang buntut sampai larut malam,” tambahnya.
Disamping itu, GMNI juga menuntut Kapolda Sultra Irjen. Pol Yan Sultra Indrajaya untuk bertanggung jawab atas kericuhan aksi tersebut, jarena telah memancing kemarahan massa aksi dengan menerbangkan Helikopter ditengah-tengah perkumpulan massa yang sedang mengemukakan pendapat dimuka umum.
“Kami meminta kepada bapak Kapolda harus bertanggung jawab atas kericuhan aksi unjuk rasa hari ini, karena sebelum ada helikopter yang terbang rendah diatas kepala kami, Unjuk rasa berjalan damai dan tertib,” tegas Saswal Ukba.
“Terakhir kami meminta agar kasus penembakan pada aksi September 2019 di Kantor DPRD Sultra yang mengakibatkan meninggalnya dua (Randi dan Yusuf) mahasiswa Universitas Halu Oleo diusut tuntas secara terang-terangan,” pungkasnya.
Senada dengan itu, PMKRI Cabang Kendari bahwa tindakan itu merupakan tindakan yang menyalahi prosedur penanganan masa aksi demonstransi sebagaimana yang tercantum dalam aturan Pedoman Penanganan masa aksi.
“Tindakan pengamanan masa aksi yang dilakukan oleh Pihak Polda Sultra diluar dari pada ketentuan Pedoman pengamanan, ini sudah kelewat batas. dimana mereka mnggunakan Helikopter untuk membubarkan masa aksi, tak hanya itu dalam proses pengamanan juga terjadi beberapa tindakan represif dari pihak kepolisian yang dilakukan oleh oknum aparat. Ini semua tidak sesuai dengan Prosedur penanganan masa aksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Perkapolri nomor 16 tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Masa Aksi” tutur Ketua Presidium PMKRI Kendari, Teodorus
Selain itu, ia juga menilai bahwa aksi demonstansi ini akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, mengingat kekesalan elemen-elemen pergerakan yang berdasar pada penanganan kasus meninggalnya Kedua Rekan Juang Demokrasi yang terkesan lambat dan tidak progresif.
“Hal ini akan terus terulang dengan pola yang sama dan bisa saja akan lebih parah lagi, jika akar masalahnya tidak segera di selesaikan,” imbuhnya.
Atas peristiwa itu, ia meminta agar proses hukum tewasnya Randy-Yusuf segera diselesaikan sesegera mungkin agar situasi kembali kondusif dan berjalan normal.
“Kita meminta kepada pihak Kepolisian baik Kapolri dan Kapolda Sultra, juga pihak Kejaksaan untuk segera menyelesaikan perkara ini dengan transparan dan kolaborasi yang baik di antara dua institusi penegak hukum ini. Dan jika tidak mampu diselesaikan dengan sesegera mungkin maka sebaiknya Kapolda dan Kapolri nundur saja dari jabatannya. Karena beliau-beliau ini adalah representasi orang Sultra juga,” tutupnya.
Laporan : TIM



































