SULTRALINE.ID, MUNA BARAT – Sebanyak 4 orang Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat (Mubar), mengikuti kegiatan Asesmen penilaian kompetensi bagi PPPK Tahun 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Rabu, (23/7/2025) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang dilaksanakan secara daring, diikuti oleh 4 CPPPK Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat dan seluruh peserta dari satuan kerja ATR/BPN di seluruh Indonesia.
Tujuan utama dari pelaksanaan ujian asesmen ini adalah untuk mengukur dan memetakan kompetensi serta potensi individu dalam rangka memastikan kesesuaian dengan standar kompetensi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain itu, asesmen ini juga menjadi bagian dari strategi pengembangan pegawai guna mendukung peningkatan kinerja organisasi serta pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
Adapun materi yang disampaikan meliputi tata cara pelaksanaan, jenis materi yang akan diujikan, hingga mekanisme evaluasi yang akan diterapkan selama asesmen berlangsung. Selain itu, sesi ini juga menjadi ajang untuk menyamakan persepsi serta menjawab berbagai pertanyaan dari peserta, demi memastikan proses seleksi berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan CPPPK Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal dalam mendukung visi dan misi Kementerian ATR/BPN.
Melalui kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN menunjukkan komitmennya dalam menjaring sumber daya manusia yang tidak hanya kompeten, tetapi juga profesional dan berintegritas tinggi, guna mendukung tercapainya pelayanan pertanahan yang berkualitas dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tertib dan lancar, serta berlangsung di bawah pengawasan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Bapak Edison, yang turut memastikan proses asesmen berjalan secara objektif, transparan,dan akuntabel.
Penulis : Yus Misran
Editor : Irdwan Jeko



































