SULTRALINE.ID, MUNA BARAT – Pemisahan sertifikat tanah merupakan proses memecah satu sertifikat tanah menjadi beberapa sertifikat baru, yang dilakukan untuk membagi hak atas tanah kepada beberapa pihak atau untuk menjual sebagian tanah.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Muna Barat, Yudha Yuliasyah mengukapkan bahwa pemisahan Sertifikat Tanah dilakukan ketika hanya sebagian dari bidang tanah yang akan dipisahkan untuk menerbitkan sertifikat tanah baru.
“Namun sertifikat tanah induk masih tetap berlaku atau aktif, hanya luasan bidang tanahnya yang berkurang,” ungkap Yudha, Kamis (24/7/2025).
Berikut adalah Prosedur dan persyaratan untuk pemisahan sertifikat tanah:
Prosedur
1. Datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
2. Isi formulir permohonan pemisahan sertifikat tanah.
3. Serahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran.
4. Lakukan pembayaran biaya pemisahan sertifikat.
5. Petugas BPN akan melakukan pengukuran dan pemetaan tanah.
6. BPN akan memproses penerbitan sertifikat baru.
7. Sertifikat baru dapat diambil di kantor BPN.
Persyaratan
Pemisahan Bidang Tanah perorangan:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai Cukup, Formulir permohonan memuat:
Identitas diri.
Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
Pernyataan tanah tidak sengketa.
Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Alasan pemisahan.
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.
3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Sertipikat asli.
5. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan
Pemisahan Bidang Tanah Badan Hukum:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Formulir permohonan memuat:
Identitas diri
3. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
4. Pernyataan tanah tidak sengketa
Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
5. Alasan pemisahan
6. Surat Kuasa apabila dikuasakan
7. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
8. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
9. Sertipikat asli
10. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
(Sumber: Peraturan kepala Badan pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan)
Biaya Pemisahan Sertifikat Tanah:
Biaya pendaftaran per bidang tanah sebesar Rp50.000.
Biaya pengukuran dan Pemetaan bidang tanah berbeda-beda tergantung luas tanah. Biaya Pengukuran dihitung berdasarkan luas tanah dan diatur dalam peraturan perundangan. Rumus perhitungannya adalah (L/500 x HSBKu) + Rp 100.000 untuk luas tanah sampai dengan 10 hektare. Nilai HSBKu untuk Sulawesi Tenggara Bidang Tanah pertanian 40.000 Sedangkan Non Pertanian 80.000.
Itulah Prosedur, Syarat dan Biaya Pemisahan Sertifikat Tanah, untuk mendapatkan informasi lebih rinci dan melakukan pengurusan. Anda dapat langsung mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sesuai dengan lokasi tanah Anda.
Penulis : Yus Misran
Editor : Irdwan Jeko



































