SULTRALINE.ID, JAKARTA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melalui Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) bidang ESDM Munawir, meminta Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Putra Dermawan Pratama (PDP). Pasalnya PT PT. Putra Dermawan Pratama (PDP) terindikasi telah melakukan kegiatan produksi di wilayah kawasan hutan berstatus kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Hal ini dibuktikan adanya bukaan (land clearing) dan beberapa dome/tumpukan ore hasil produksi penambangan biji nikel.
“Hal tersebut diduga ditemukan saat dilakukan mapping area dan pengambilan titik koordinat geografis atas areal IUP PT. Putra Dermawan Pratama (PDP),” ujar Munawir, Selasa (18/03/2025).
Lebih lanjut ia, telaah mereka atas areal produksi yang indikasinya dilakukan oleh PT. Putra Dermawan Pratama yang dimana sebagian besar dapat dipastikan berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) berdasarkan lampiran peta WIUP PT. PDP sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara No. 540/63 Tahun 2011 yang berlaku terhitung sejak tanggal 14 Maret 2011 sampai dengan 14 Maret 2026
“Dugaan tindak pidana illegal mining ini bukan saja merusak kawasan hutan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan tapi juga menimbulkan kerugian negara dalam hal PNBP dan telah Melanggar Undang-Undang Republik Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administrasi di bidang kehutanan,” bebernya.
Munawir menegaskan bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia harus segera melakukan tindakan hukum atas perusahaan tersebut yang diduga telah menimbulkan negara dan berdampak terhadap masyarakat.
“Dan kami meminta kepada Kementerian ESDM untuk segera mencabut Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Kementerian ESDM tidak lagi menerima pengajuan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Putra Dermawan Pratama (PDP),” pungkas Pria asal Sultra ini.
Laporan: Redaksi



































