• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
VIDEO CHANNEL
Sultra Line
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video
No Result
View All Result
SultraLine
No Result
View All Result
IMG-20260902-WA0020(1)
Merah Putih Modern Selamat & Sukses Instagram Post (1)
Merah dan Emas Elegan Kartu Ucapan Selamat Naik Jabatan
Merah dan Emas Elegan Kartu Ucapan Selamat Naik Jabatan (1)
1
Biru dan Abu-abu Modern Ucapan Selamat Pelantikan Instagram Post
spanduk
us2
IMG-20260606-WA0027
hartoyo
IMG_20260930_185101
1791168021084
ChatGPT Image 5 Okt 2026, 12.09.14
previous arrow
next arrow
Headline
  • Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.
  • Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026
  • MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.
  • Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .
  • Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra
 
Home NEWS

UU No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH Lebih Baik Atas UU Cipta Kerja

by SULTRALINE.ID
29 Oktober 2020
in NEWS, OPINI
0
594
SHARES
914
VIEWS
Share ke WAShare on FacebookShare on Twitter

Oleh : Sendi Viola Lekatompessy (S.V.L)


Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua mahluk hidup yang ada di dunia ini, oleh sebab itu hak untuk menikmati lingkungan yang sehat merupakan hak bagi setiap manusia beserta seluruh makluk hidup di sekitarnya tanpa terkecuali. Agar dapat menikmati lingkungan yang bersih dan menyenangkan tentu menjadi tugas bagi semua orang untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Lingkungan hidup juga sangat berpengaruh dalam sendi kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya berpengaruh terhadap kesehatan, bencana-bencana alam dan lainnya. Pentingnya lingkungan yang baik dan sehat sehinnga diamantkan dalam pasal 28H UUD 1945 PASAL 28H yang berbunyi Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada akhir tahun 2019 hingga saat ini, Omnibus Law menjadi isu hukum yang menarik untuk diperbincangkan. Tidak hanya para ahli hukum, para ekonom, politisi, masyarakat, LSM bahkan aktivis lingkungan pun turut mengkritisispirit Presiden Jokowi untuk menyederhanakan regulasi yang ada saat ini melalui OmnibusLaw.

Membatasi Dan Mempersempit Partisipasi Masyarakat Rumusan materil UU Cipta Kerja perubahan atas pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Itu sangat membatasi atau mempersempit partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam rangka perlindungan lingkungan hidup secara optimal. Sebab, definisi masyarakat hanya terbatas masyarakat yang terdampak. Sementara peran masyarakat pemerhati lingkungan hidup ataupun yang terpengaruh terhadap berbagai bentuk keputusan dalam proses Amdal dihilangkan. ini dugaan berindikasi bahwa pemerintah ingin membatasi partisipasi para pendekar pemerhati lingkungan karena dapat menjadi salah satu pemhambat investasi.

Peran masyarakat pemerhati lingkungan hidup dalam penerbitan dokumen Amdal, ruang keberatan ke pengadilan dihapus, pelemahan sanksi pidana, hingga menghapus kewenangan pemerintah daerah dalam menilai dan menetapkan Amdal perusahaan.
Keberatan atau upaya hukum terhadap dokumen Amdal untuk digugat dan dibatalkan melalui pengadilan (PTUN) pun tidak ada lagi. Sebab, keberadaan Pasal 38 UUPPLH dihapus melalui UU Cipta Kerja.

Hal tersebut di duga seolah sengaja menghilangkan kesempatan masyarakat atau pemerhati lingkungan untuk protes, keberatan, dan mengajukan langkah hukum ketika keputusan (Amdal) sudah dibuat.

Perumasan UU Cipta Kerja atas UU PPLH itu lebih mengedepankan sanksi administratif tidak seperti sebelum UU PPLH yang dimama dalam pasal 98 sampai pasal 115 itu lebih mengedepankan hukum pidana sebagai (primum remedium) Upaya pertama. Hal tersebut tentu dapat dijadikan peluang pelaku untuk berbuat semaunya dan mencari keuntungan yang sebesar-sebesarnya dan hal tersebut dapat mengakibatkan kerusakan serta pencemaran lingkungan hidup yang sebesar-besarnya.

Dari beberapa analisis tersebut keinginan pmerintah mempermudah investasi atau kemudahan berusaha untuk meningkat ekonomi dengan melalui reformasi regulasi merevisi UU PPLH mulai dari memangkas asas partisipasi peran masyarakat dan pelemahan hukum pidana.

Pemerintah dalam perumusan UU Cipta Kerja perlu memperhatikan lingkungan hidup yang sehat dan baik terhadap masyarakat. Tidak untuk membatasi peran masyarakat terhadap perkara lingkungan dan lebih menekankan hukum pidana sebagai upaya pertama dalam perkara lingkungan hidup.


Penulis Merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka
SultraLine Bisa Diakses Melalui Saluran Google News atau Google Berita berikut Ini: CLick
SULTRALINE.ID

SULTRALINE.ID

Related Posts

Wa Ode Nurhayati  Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

by SULTRALINE.ID
2 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Dugaan kekerasan kembali menjadi sorotan setelah pemberitaan photo photo kekerasan beredar luas di media sosial yang di alami perempuan...

Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026

Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026

by SULTRALINE.ID
2 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID- KOLAKA Purwokerto, 1 Oktober 2026 — Kontingen Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka sukses meraih Juara Harapan II Kategori Stand...

MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

by SULTRALINE.ID
1 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID–KENDARI Di tengah luka yang belum sepenuhnya pulih, seorang perempuan asal Kendari berusia 47 tahun, Wagiyem, kini harus menjalani perjuangan...

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali  untuk sultra

Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .

by SULTRALINE.ID
29 September 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Siswa Smp 1 kendari kembali jadi sorotan perhatian di arena gelanggang kejuaran pencak silat arung palakka champhion 2026 Kabupaten...

Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari  Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra

Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra

by SULTRALINE.ID
29 September 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Nama lengkapnya La Ode Muh.Syihab Az Zuhri di usianya yang masih remaja ia ukir Prestasi membanggakan pesilat remaja berbakat...

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali  untuk sultra

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali untuk sultra

by SULTRALINE.ID
28 September 2026
0

Sultraline.id -kendari Langkah kecil di atas gelanggang membawa cerita besar bagi Rafa juliansyah AlFarabi siswa Smp negeri 1 kendari, pesilat...

Next Post

92 Tahun Sumpah Pemuda, Diskominfo Kota Kendari Ajak Pemuda Untuk Gelorakan Hastag #AmanCovid19dengan3M

Arsip Artikel

Sultra Line

Rumah Berita Perjuangan Sultraline
"Setiap Orang adalah Jurnalis, Setiap Peristiwa adalah Berita"

Oplus_131072

Populer Minggu Ini

  • LAKI Sultra: Korupsi PNBP dan Pajak Sektor Industri & Perhubungan Jadi Atensi di 2024

    LAKI Beberkan Pemeriksaan Pesawat Uap dan Bejana Tekan di Sultra Tak Pernah Dilakukan, Terindikasi Kebocoran Negara Ratusan Miliar 

    3593 shares
    Share 1437 Tweet 898
  • Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Banggakan Sulawesi Tenggara! Sanggar Seni USN Kolaka Siap Berlaga di PEKSIMINAS XVIII 2026

    722 shares
    Share 289 Tweet 181

Alamat Kantor

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise

© 2016-2022 Sultra Line

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video

© 2016-2022 Sultra Line

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In