SULTRALINE.ID, KENDARI – Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka memberikan klarifikasi resmi atas berbagai tuduhan publik yang menyebutkan adanya maladministrasi dalam pengangkatan pejabat struktural dan dugaan kerugian negara. Melalui pernyataan terbuka, pihak universitas menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur yang sah dan mengacu pada regulasi kepegawaian yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Sistem Informasi, Qammaddin menjelaskan bahwa Rektor sebagai pimpinan tertinggi di universitas dalam memilih dan mengangkat pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun apabila jika peraturan tersebut tidak efektif ataupun tidak lengkap, maka Rektor sebagai pejabat pemerintahan menggunakan dikresi untuk memilih pejabat berdasarkan integritas, loyalitas, dan kemampuan manajerial, demi memperkuat tata kelola dan efektivitas organisasi universitas.
“Selain itu, berbagai kegiatan akademik seperti seminar, workshop, dan lokakarya yang menjadi sorotan publik merupakan bagian dari program resmi universitas yang telah dirancang dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan dilaksanakan dalam tahun berjalan. Kegiatan tersebut ditujukan untuk mendukung pembaruan kurikulum, peninjauan visi-misi fakultas, dan peningkatan mutu akademik. Semua kegiatan telah memiliki pagu anggaran yang sah dan diaudit oleh lembaga pengawasan seperti BPKP dan auditor internal, sehingga tidak ditemukan penyimpangan atau pelanggaran penggunaan anggaran,” ungkap Qammaddin, Jum’at (02/05/2025) malam.
Terkait tuduhan dugaan korupsi yang dikaitkan dengan proyek pembangunan Gapura kampus yang disebut-sebut menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, pihak USN Kolaka membantah keras klaim tersebut karena tidak ada dasar data yang valid untuk mendukung tudingan tersebut, dan seluruh kegiatan pembangunan telah melalui proses audit sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Qammaddin pihak kampus menyayangkan beredarnya informasi yang tidak diverifikasi dan dinilai hanya menciptakan opini yang berpotensi mencoreng nama baik institusi pendidikan.
“USN Kolaka menegaskan komitmennya dalam mengelola universitas secara profesional, dan akuntabel. USN mengimbau semua pihak untuk lebih bijak dalam menyampaikan informasi ke publik agar tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif terhadap proses pendidikan dan pengembangan akademik yang sedang berjalan,” tegasnya.
Disclaimer: Berita ini merupakan Hak Jawab dari USN Kolaka atas pemberitaan yang telah dimuat di media ini. Sebagaimana diketahui bahwa Hak Jawab dalam perspektif undang-undang terdapat pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Selanjutnya pers wajib melayani hak jawab atau hak koreksi dengan memuatnya di dalam surat kabar atau media yang bersangkutan.
Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, dijelaskan bahwa hak jawab dalam perspektif undang-undang adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikannya.



































