SULTRALINE.ID, KENDARI – Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Sultra Berhasil meringkus Seorang Pengedar Narkoba Jenis Sabu Berinisial AK ( 39 ) di Jalan Diponegoro No.90 C Kelurahan Benu Benua Kecamatan Kendari Barat
Penangkapan Tersangka AK di lakukan pada Jum’at, 8 Januari 2021 sekitar Pukul 00.15 Wita.
Dari Tangan Tersangka di Temukan 101 Sachet Narkotika Jenis Sabu seberat 58 Gram dan sejumlah Barang Bukti Non Narkotika Lainnnya
Hal ini di Ungkapkan Oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fhaturahman dalam siaran pers yang di terima oleh sultraline.id ( Jum’at, 8 Januari 2021
” Penangkapan Tersangka AK ( 39 ) , Berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Diponegoro, No.90 C, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari terdapat seorang pengedar narkotika jenis sabu yang berinisial AK ” Jelas Kombes Eka

Kata Kombes Eka, Berdasarkan informasi tersebut Tim Lidik Subdit I melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Tersangka “AK”
” Pada hari Jumat, tanggal 08 Januari 2020, sekitar pukul 00.15 Wita Tim Lidik I Subdit berhasil mengamankan Tersangka AK ( 39 ) di rumahnya yang berada di Jalan Diponegoro, No.90 C, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari barat, Kota kendari ” Terang Kombes Eka
Perwira Tiga Bunga ini , Kemudian Menjelaskan Bahwa Sebelumnya Tersangka terlihat menyimpan selembar tisu yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di bawah tiang listrik yang berada didepan rumahnya dan tidak lama kemudian terlihat ada seorang pria datang mengambil lembar tisu yang disimpan tersangka dan kemudian pergi.
” Tim kemudian lalu bergegas mengamankan Tersangka AK ( 39 ) yang saat itu berada dirumahnya. Setelah mengamankan tersangka tim kemudian melakukan penggeledahan di badan dan dirumah Tersangka dan di Temukan 10 Sachet Narkotika Jenis Sabu di dalam sebuah Dos Hp Merek Xiaomi dan di temukan 91 Sachet Narkotika Jenis Sabu yang di sembunyikan dalam sebuah Tupperware Warga Ungu dan sejumlah Barang Bukti Non Narkotika Lainnya ” Beber Kombes Eka
Setelah Menemukan Sejumlah Barang Bukti, Kombes Eka Mengatakan Bahwa Tim selanjutnya melakukan Interogasi awal terhadap Tersangka AK ( 39 ), dari keterangan Tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara ditempel yang mana Tersangka memesannya kepada seorang narapidana narkotika yang berada dilapas kendari yang bernama inisial “HT” dan Selain itu juga Tersangka yang juga Pengedar Narkotika Sabu Lintas Provinsi ini Sering melakukan Pembelian Langsung Narkotika Jenis Sabu di Morowali dan Kemudian menjualnya lagi di Kendari dengan Cara Bertransaksi di rumah Tersangka.
” Tim Kemudian memutuskan untuk membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut ” Tutup Kombes Eka.
Untuk di Ketahui, Tersangka Akan di Kenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan : Ismar Indarsyah



































