SULTRALINE.ID, KOLAKA – Tiga Pengedar Sabu masing-masing Bernama Aksar (46), Asrul ( 42), dan Aldi (27) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kolaka pada Jum’at, 8 Januari 2021 Sekitar Pukul 00.15 Wita di Jalan Tembang No.4 Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka.
Dari Tangan Ketiga Tersangka, Tim menemukan dari Tersangka Aksar ( 46 ) sebanyak dua Sachet Narkoba Jenis Sabu seberat 1,35 Gram, dari Tersangka Asrul (42) sebanyak 1 Sachet Kecil Berisi Narkoba sabu seberat 0,40 gram serta dari Tersangka Aldi (27) sebanyak Satu Sachet Berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 1,96 Gram dan Tim Juga Menyita sejumlah Barang Bukti Non Narkoba dari Ketiga Tersangka.
Karena Perbuatannya, Ketiga Tersangka akan di Kenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1 ) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kejadian Penangkapan ini di Ungkapkan oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman dalam rilis yang di terima Sultraline.id ( Jum’at, 8 Januari 2021.
” Penangkapan Ketiga Tersangka , dilaksanakan Pada Jum’at , 08 januari 2021 sekitar pukul 00.15 wita bertempat Di Jalan Tembang Kelurahan kolakaasi Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka, dalam Operasi Penangkapan Tiga Tersangka ini, Personil sat narkoba dipimpin langsung Kasat narkoba polres kolaka yang melakukan penangkapan terhadap Tersangka Aksar ( 46) , Asrul (42 ) dan Aldi ( 27 ) Yang mana pada saat dilakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penggeledahan pada masing masing tersangka tersebut ditemukan memiliki, menguasai atau menyimpan barang yg diduga Narkotika jenis Sabu” Ungkap Kombes Eka
Selanjutnya Kata Kombes Eka, Ketiga Tersangka dan barang bukti di amankan petugas satresnarkoba di Polres kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : Ismar Indarsyah



































