SULTRALINE.ID, KENDARI – Viral Mahyuddin.S Sos yang menembus blokade Paspampres, ingin bertemu Presiden RI Joko Widodo saat melakukan kunjungan kerja ke Konawe, pada 14 Mei 2024, akhirnya menyampaikan kepada awak media, perihal apa yang ingin di sampaikan
Menurutnya, persoalan bahwa semenjak tahun 2005, Hinga 2009 menjadi Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Awuliti Kecamatan Lambuya, Konawe, Sulawesi Tenggara, harapan terbesar tercapai saat menerima SK bupati No.812.112/24-11. Tanggal 10 Januari 2010, namun bahagia dan harus di rasakan berubah menjadi suram saat, saudara Sarfin dan kawan-kawan (dkk) mempersoalkan prosedur pengangkatan Sekdes di mana saat itu Sarfin dkk, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) Bersama komisi I, dan II DPRD Konawe.
Anehnya, tanpa panjang lebar, DPRD menyurat ke kementerian dalam negeri (Kemendagri) dengan nomor surat :175/03 tanggal 5 Januari 2011, sehingga ada lompatan prosedur yang di nilai tidak tepat oleh Mahyuddin, sehingga ada surat keputusan SK Bupati terkait pembatalan NIP dengan no 886/58, di nilai maladministrasi, karena tidak ada pembuktian secara hukum terkait apa yang di sangkaan oleh DPRD, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Sarfin cs.
“Ada surat inspektorat dan hasil pansus Sekda dan lainnya di tanggal 13 Maret 2013/2015 sampai dengan 2019, dimana hasil itu tidak ada di temukan bukti pemalsuan dokumen. Saya, sudah berjuang 6 enam tahun lamanya, dalam memperjuangkan hak saya, sehingga tidak ada jalan lain dan kesempatan untuk menyuarakan yang ada, di tahun 2020 saya ke Jakarta menemui BKN pusat dan hasilnya juga di dorong ke BK Konawe, dan tidak ada rasa tangung jawab pemerintah kepada kami,” ungkap Mahyuddin kepada awak media, Rabu (15/05/2024).
“Saat ini, saya bersama istri dan anak, hanya memasrahkan hidup saya kepada Allah SWT, agar kiranya doa kami di dengar oleh pemerintah pusat,” tuturnya dengan harapan keluh kesahnya bisa didengarkan Presiden Jokowi.
Editor: Irdwan Jeko



































