SULTRALINE.ID, Muna Barat- Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat (Mubar), Yudha Yuliansyah, mengatakan pemecahan dengan pemisahan sertipikat tanah merupakan layanan pertanahan yang berbeda meskipun sekilas mirip.
“Pemecahan bidang tanah atau pecah sertipikat dilakukan ketika satu bidang tanah yang sudah terdaftar akan diubah menjadi beberapa bidang baru masing-masing bidang tanah akan terbit sertipikat tersendiri,” ujar Yudha pada Kamis (24/04/2025) di Kantor Pertanahan Kabupaten Mubar.
Ia melanjutkan, dalam pemecahan sertipikat induk dianggap tidak berlaku (Nonaktif). Sedangkan pemisahan sertipikat dilakukan ketika hanya sebagian dari bidang tanah ingin dipisahkan.
“Bidang tanah yang terpisah akan terbit sertipikat baru, sedangkan sertipikat induknya masih berlaku (aktif) hanya luasan bidang tanahnya yang berkurang,” Lanjut Yudha Yuliansyah.
Adapun untuk syarat Pemecahan dan pemisahan Sertipikat tanah yaitu:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup Surat kuasa apabila dikuasakan,
2. Foto kopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,
3. Foto kopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum Sertifikat Asli,
4. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat,
5. Keterangan Identitas diri, Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon,
6. Pernyataan tanah tidak sengketa,
7. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik,
8. Alasan pemecahan/pemisahan.
“Untuk informasi lebih jelas mengenai perbedaan pemecahan dan pemisahan Sertipikat Tanah atau layanan pertanahan lainnya silahkan konsultasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna barat,” pungkasnya.
Penulis: Yus Misran
Editor: Irdwan Jeko



































