SULTRALINE.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Senin 13 Maret 2023.
Keduanya yakni Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari inisial RT dan Tenaga Ahli Wali Kota inisial SM.
Keduanya diproses berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-03/P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023.
Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Sultra, Setiawan Kholiq mengatakan bahwa RT dan SM diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap atau gratifikasi dalam proses pemberian izin PT Midi Utama Indonesia.
“Dua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari selama dua puluh hari ke depan”, kata Setiawan.
Laporan: Irdwan Jeko



































