SULTRALINE.ID, KOLAKA – Aparatur sipil negara (ASN) dalam hal ini tenaga kependidikan lingkup Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka mulai melakukan pengisian sasaran kinerja pegawai (SKP) berbasis daring atau online, Senin, 1 Februari 2021.
Pengisian SKP online ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 46 nomor 2011 tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) dan perka Badan Kepegawaian Nasional nomor 1 tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan PP nomor 46/2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS, maka PNS diwajibkan untuk menyusun sasaran kerja pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai.
Dengan tujuannya ialah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.
Kasubag kepegawaian USN Kolaka, Helmy ZA, saat diwawancarai mengatakan pengisian SKP online sesuai arahan Kemendikbud bahwa di tahun 2021 diwajibkan tenaga kependidikan untuk mengisi nya secara online, dimana seharusnya dijadwalkan akhir Januari sudah selesai, namun karena masih baru untuk lingkup USN makanya pihak meminta perpanjangan waktu dan telah disetujui yang diberikan waktu hingga Februari ini.
“Kan tahun kemarin masih offline, olehnya mulai hari ini sampai beberapa hari kedepan akan terus dilakukan pengisian, yang mana saat ini dimulai khususnya staf atau tenaga kependidikan,” katanya.
Ia menambahkan, namun pada saat pengisian pihaknya masih terkendala soal jaringan tapi pihaknya terus berkordinasi dengan admin pusat sehingga prosesnya bisa berjalan dengan sesuai jadwal yang diberikan.
“Kita terus berkoordinasi admin pusat, agar proses pengisian SKP ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” harapnya.
Sekedar informasi, dengan adanya SKP online berbasis website, maka pegawai dapat menyusun SKP dimana saja dan kapan saja sesuai dengan periode waktu yang ditentukan. Batas waktu penyusunan tetap ada, namun pegawai dapat menambahkan sedikit demi sedikit laporan harian maupun bulanan ke dalam satu aplikasi, sehingga tidak akan terjadi penumpukan dokumen laporan. Selain itu memudahkan komunikasi secara daring untuk persetujuan rencana SKP, serta kegiatan harian dan kegiatan tambahan oleh atasan pegawai dengan memiliki data pokok dan mutasi pegawai terbaru dan valid.
Laporan : Sri