SULTRALINE.ID, KENDARI – Klarifikasi Perusahaan PT. Putra Intisultra Perkasa ( PT. PIP ) yang bergerak di bidang pertambangan itu tentang tidak menambang dalam Kawasan Hutan, mendapat tanggapan pula dari Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara (JLP Sultra) Wawan Soneangkano.
Wawan mengatakan bahwa klarifikasi dari pihak Perusahaan PT. Putra Intisultra Perkasa ( PT. PIP ) itu, ia anggap sebuah pembenaran oleh Perusahaan.
Di mana Direktur Operasionalnya diberbagai media mengatakan bahwa tudingan tentang Penambangan dalam kawasan hutan tanpa adanya IPPKH itu tidak benar. Ia juga mengatakan, bahwa Penggunaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH ) di perlukan jika lahan sebuah Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) Berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT ).
Olehnya itu, kata ia, terkait dengan adanya penglarifikasian itu, Wawan Soneangkano mengatakan bahwa itu semua ia duga hanya sebuah pembenaran untuk bisa mengamankan posisinya PT. PIP dalam Aktifitasnya Menambang di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.
“Kami dari JLP sudah melakukan penyelidikan terkait keberadaan perusahaan PT. Putra Intisultra Perkasa ( PT. PIP ). Dan hasil kami menemukan bahwa lokasi titik Kordinat IUP milik Perusahaan itu masuk pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang di mana ketika Perusahaan Tambang melakukan penambangan dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT ) maka ia wajib memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH ),” ungkap Wawan saat di temui Awak media di salah satu Warkop depan Kampus Baru UHO.
Wawan juga menuturkan bahwa berdasarkan bukti yang ditemukan, Perusahaan PT. Putra Intisultra Perkasa ( PT. PIP ) yang berlokasi di Kecamatan Lasolo, Konawe Utara merupakan sebuah perusahaan yang beraktifitas dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT ) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Bahwa dugaan dalam aktifitas Penambangan yang terjadi dalam Kawasan Hutan Produksi oleh PT. Putra Intisultra Perkasa ( PT. PIP ) itu mendapat bekingan dari petinggi yang ada di Sulawesi Tenggara. Sehingga mereka seolah-seolah bebas dalam menjalankan aktifitasnya yang di duga ilegal itu di Kecamatan Lasolo, Konawe Utara,” tegas Wawan.
“Terkait dengan persoalan itu, secara Kelembagaan Kami dari JLP Sultra menantang Dinas Kehutanan Prov. Sulawesi Tenggara dan Polda Sultra untuk segera mengusut tuntas dugaan Ilegal Mining yang terjadi di Kecamatan Lasolo, Konawe Utara oleh Perusahaan Tambang PT. PIP,” tutup Wawan.
Hingga berita ini ditayangkan awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi kepihak perusahaan, guna menjaga keberimbangan sebuah berita.
Laporan : Jamal KG



































