SULTRALINE.ID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara pembangunan kandang ayam yang berlokasi di RT 21, RW 03, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari yang dimiliki Perusahaan PT. Agro Unggas Pratama.
Keputusan itu diambil setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi 1, Zulham Damu dengan menghadirkan sejumlah pihak yakni Dinas DPM-PTSP, Dinas PUPR, Satpol-PP, Camat, Lurah, dan Perwakilan pelaku usaha PT Agro Unggas Pratama, Senin (24/03/2025).
Zulham Damu mengatakan, setelah melakukan RDP ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kota Kendari, salah satunya pemberhentian sementara pembangunan kandang ayam modern tersebut.
“Kita minta dihentikan pembangunannya karena tidak mengantongi izin, nanti kalau sudah ada legalitas silahkan dilanjutkan. Karena ini kerat kaitannya dengan cita-cita dan desain pemerintah kota Kendari yang ingin mencanangkan bebas banjir. Kalau berbicara bebas banjir yang perlu dipenuhi pelaku usaha yakni dokumen perizinan, baik perizinan yang sifatnya lingkungan maupun sifatnya teknis seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu sangat penting, karena di izin itu kita bisa menentukan kondisi lapangan lingkungan di wilayah tersebut,” terangnya.
Selain itu, lanjut ia, DPRD juga memberikan rekomendasi kepada pelaku usaha untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah setempat, sehingga bisa diketahui output dari pembangunan tersebut.
“Tapi pada prinsipnya kami mendukung yang sifatnya investasi, hanya kami tekankan harus mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku,” ujarnya.
Kata Zulham Damu, dengan mengikuti mekanisme yang ada secara bersamaan mendukung program pemerintah Kota Kendari dalam mencanangkan bebas banjir. Terlebih lagi, sambung ia, substansi dari banjir berawal dari mekanisme perizinan dan sesuai cita-cita Walikota dan Wakil Walikota Kendari yang menginginkan Kendari bebas banjir.
“Setelah kita sampaikan itu pelaku usaha (PT Agro Unggas Pratama, red) menerima dan siap memenuhi legalitas yang telah ditentukan, karenakan tidak memiliki legalitas pelaku usaha tidak bisa bermitra dengan pihak lain,” tambah Anggota DPRD dari Fraksi PDIP ini.
Ia juga menekankan kepada Pemerintah kota Kendari melalui OPD teknis untuk melakukan pengawasan serius kepada para pelaku usaha agar segera memiliki izin, sehingga memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Akhirnya apa Pemerintah tidak dapat kan PAD nya, cuma masalah yang didapatkan, bahkan condong membenturkan DPRD dengan masyarakat. Jadi kami minta dan tegaskan kepada OPD terkait untuk dilakukan evaluasi mengenai perizinan, sehingga fungsi dan substansi nya kita dapatkan khususnya PAD, karena ketika para pelaku mengurus perizinan, maka disitu ada mekanisme PAD,” pungkasnya.

Pembangunan kandang ayam modern tersebut memang sedikit menuai polemik, sehingga Plt Plt Camat Baruga dan lurah Baruga sudah melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan tersebut yang memang padat permukiman yang dikhawatirkan menyebabkan banjir dikemudian hari.
“Ditempat tersebut sudah mulai padat permukiman karena sudah ada pembangunan perumahan juga yang pastinya menimbulkan kepadatan, sehingga kami menilai pembangunan kandang ayam tersebut sangat berdampak pada wilayah setempat,” kata Plt Camat Baruga, Bustan.
Senada dengan itu, Lurah Baruga, Burhanudin menyampaikan berdasarkan temuan dilapangan bahwa pembangunan kandang ayam modern tidak mengantongi izin, sehingga menyampaikan ke DPRD Kota Kendari.
Apalagi, lanjut ia, masyarakat setempat mempertanyakan terkait pembangunannya.
“Karena dikhawatirkan dampak lingkungan yang dapat dirasakan masyarakat,” pungkasnya.



































