SULTRALINE.ID, KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung expo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pekerjaan tahun 2017 sampai 2019 sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Kasus yang menyerat 5 terdakwa dengan inisial LZr, HF, Pr, Is, dan Zi memasuki sidang kelima atau sidang pemeriksaan saksi, pada Kamis (15/05/2025).
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Arya Putra NegaraKutawaringin SH MH, dan hakim anggota Drs Parsungkunan SH, dan Muhammad Rutabuz Zaman SH MH, ini mendengarkan keterangan para saksi sekaligus terdakwa dalam kasus tersebut.
Dalam fakta persidangan jaksa penuntut umum memberikan sejumlah pertanyaan kelima terdakwa.
Dalam keterangan para terdakwa menegaskan mereka secara tegas tidak melakukan dugaan korupsi, seperti apa yang didakwakan.
Menurut keterangan terdakwa Pr, Is, HF dan Zi selaku pelaksana pekerjaan pembangunan gedung expo Kabupaten Buton menerangkan bahwa kesemua telah menyelesaikan pekerjaan sesuai yang tertuang di dokumen kontrak.
Seperti yang disampaikan HF selaku pelaksana pekerjaan di tahun 2017, kemudian Pr Pelaksana di tahun 2018 dan Is pelaksana di tahun 2019. Dimana ketiga nya memakai jasa Zi sebagai penanggung Jawab teknis lapangan pada pekerjaan tersebut.
Menurut keterangan HF, Pr, dan Is sengaja menggunakan jasa Zi karena memiliki keahlian dibidang kontruksi ditambah lagi Zi memiliki modal dan mempunyai alat berat dalam proses pengerjaan gedung expo.
Sedangkan LZr merupakan mantan Sekda Buton pada tahun 2018 yang menegaskan tidak ada kaitannya dengan para pelaksana pekerjaan pembangunan gedung expo, karena dalam prosesnya sudah ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah ditunjuk mewakili pemerintah daerah dan penyedia jasa atau pihak ketiga.
Setelah mendengarkan keterangan para terdakwa, hakim akan melakukan telaah dan akan melanjutkan sidang lanjutan pada pekan depan
Diketahui kasus ini menjadi sorotan publik karena berdasarkan hitungan Inspektorat dan BPK dari pekerjaan tersebut menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 3,5 Miliar. Namun berdasarkan keterangan para terdakwa bahwa mereka telah mengembalikan kerugian tersebut.
Laporan: Redaksi



































