SULTRALINE.ID, KENDARI – Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Dalam sidang lanjutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menghadirkan 13 orang saksi diantaranya, Yudi Masril (ASN), Yohanes (ASN), Moh. Fajarullah, Vickky Angga Ilham, M. Ikbal Sonda, Abu Bakar, Jumarni Rusli, Agus Ferdinand, Yudi Ferdin, Muh. Andra, Zainal, Nyoman Sukaja, dan Isnawati Pagala (ASN).
Kemudian dua orang tersangka yang kini telah dijadikan sebagai terdakwa yakni Direktur CV Bela Anoa inisial TUS dan peminjam bendera perusahaan inisial RD juga dihadirkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi.
Sulaiman selaku kuasa hukum terdakwa TUS dan RD meminta kepada JPU Kejati dan majelis hakim PN Kendari untuk menghadirkan kembali Burhanuddin di persidangan.
“Selaku kuasa hukum untuk membuat terang kasus ini maka Pak Burhanuddin harus dihadirkan kembali sebagai saksi,” ungkapnya saat ditemui di PN Kendari, Selasa (7/5/2024).
Terlebih kata Sulaiman, dalam dakwaan Burhanuddin disebut turut serta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Cirauci II yang terletak di Kabupaten Buton Utara itu.
“Memang di persidangan berikutnya sudah pemeriksaan saksi ahli, tetapi kami meminta kepada JPU dan hakim untuk menghadirkan kembali Pak Burhanuddin karena dalam dakwan disebut turut serta,” ungkapnya.
Selain itu, Sulaiman mengatakan bahwa dirinya juga akan meminta Ono sebagai saksi karena berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa yang bersangkutan bisa mengurai pekerjaan jembatan.
Kemudian alasan lain untuk menghadirkan Ono karena dia merupakan salah satu tetangga terdakwa yang juga mengetahui pekerjaan pembangunan jembatan Cirauci II itu.
“Saya akan berupaya untuk menghadirkan saudara Ono. Karena Ono ini merupakan tetangga RD yang juga mempunyai pekerjaan,” paparnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Sultra, Ari Elvis Rahael, SH mengatakan terkait tidak hadirnya Burhanuddin pada saat sidang itu sepenuhnya menjadi wewenang Majelis Hakim pengadilan Tipikor Kendari. Diketahui Burhanuddin telah menghadiri persidangan pada tanggal 30 April lalu.
“Kalau Pak Burhanuddin itu sudah datang pada saat sidang sebelumnya, soal apa ia akan hadir atau tidak itu tergantung majelis hakim, kami selaku JPU sudah melakukan pemanggilan minggu lalu,”paparnya.
Penulis: Burhanuddin



































