SULTRALINE.ID, KENDARI – Sejak kematian dua mahasiswa, Randi – Yusuf pada bulan september 2019 sebagai korban penembakan dan tindakan represif dari oknum aparat kepolisian dalam gelombang aksi Mahasiswa di Kendari, Protes dari mahasiswa dan kelompok gerakan di Kendari terus menerus digencarkan dan mengawal kasus ini dalam bentuk aksi massa maupun mimbar bebas, agar kasus kematian 2 mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) ini bisa dituntaskan demi penegakan Hukum dan HAM di Indonesia. Namun hingga sampai sekarang kasus ini belum dituntaskan dan terselesaikan, meskipun Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara telah berganti.
Menyikapi itu, hari ini (Sabtu, 26 September 2020) Mahasiswa Kendari dari berbagai kelompok gerakan dan organisasi menggelar Aksi memperingati Tragedi Sedarah atas kematian Randi – Yusuf.
Dalam merespon aksi mahasiswa Kendari dalam memperingati setahun kematian Randi-Yusuf, Pengurus Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) menyatakan beberapa sikap.
Ketua Umum EN-LMND, Muhammad Asrul mengatakan aksi yang dilakukan hari ini adalah aksi yang berkesinambungan dan terus dilakukan oleh mahasiswa dan kelompok gerakan dalam mengawal kasus kematian Randy – Yusuf sejak September 2020
“LMND secara organisasional akan Mendukung secara penuh dan terus terlibat langsung dalam mengawal serta memperjuangkan penegakan hukum seadil-adilnya atas kematian Randi – Yusuf dalam aksi mahasiswa setahun yang lalu,” kata Asrul
Ia menegaskan, LMND secara organisasional mendesak kepada Kapolri untuk segera menuntaskan kasus kematian Randy – Yusuf dan menghukum seberat-beratnya pelaku penembakan tanpa pandang bulu
“LMND secara organisasional menekankan kepada pihak kepolisian Sulawesi Tenggara agar tidak melakukan tindakan – tindakan represif serta mengutuk penggunaan helikopter dalam membubarkan massa aksi sebagai tindakan penyalahgunaan fasilitas berlebihan yang membebani APBN,” tegasnya.
Ditambahkan, Sekretaris Jenderal, Reza Reinaldi Wael bahwa didalam negeri demokrasi yang berasaskan pancasila pemerintah harus melindungi partisipasi politik rakyat dalam menyampaikan aspirasi.
“Olehnya kami mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Sulawesi Tenggara karena gagal dalam menyelesaikan serta menuntaskan kasus pelanggaran HAM atas kematian Randy-Yusuf,” pungkasnya.
Untuk diketahui, aksi damai memperingati setahun tragedi sedarah yang dilakukan sejumlah elemen mahasiswa guna menuntut penuntasan kasus kematian Randy-Yusuf berunjuk bentrok dengan aparat kepolisian. Dimana massa aksi yang berada di seputaran Polda Sultra terpaksa dipukul mundur oleh aparat kepolisian.
Laporan : Ismar Indarsyah



































