SULTRALINE.ID, MUNA BARAT – Bupati Muna Barat (Mubar), La Ode Darwin, secara resmi serahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kepada 246 orang di lingkungan pemerintah kabupaten Muna Barat, yang berlangsung di aula kantor Bupati, Senin (2/6/2025).
Dalam kesempatan tersebut, La Ode Darwin mengungkapkan bahwa SK yang diberikan adalah SK 80 persen. Untuk itu ia menekankan agar ASN dapat menaati aturan tentang kedisiplinan dan peraturan perundang-undangan terutama dalam menaati jam masuk kantor.
Selain itu, ia juga juga mewajibkan ASN untuk tinggal dan berdomisili di wilayah Muna Barat dengan menandatangani surat pernyataan dan menunjukkan lokasi tempat tinggal ke pimpinan dinas masing-masing.
“Para ASN yang baru saja di lantik wajib tinggal dan berdomisili di Muna Barat,” tegasnya.
Bila ditemukan ASN yang masih bandel dan tidak melaksanakan instruksi tersebut maka akan ada konsekuensi yaitu penghapusan TPP, dan bagi pejabat eselon II, III, dan IV akan diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Ia menegaskan instruksi tersebut diberlakukan mulai 1 Juni 2025, demi kesejahteraan, pengembangan perekonomian serta pelayanan yang maksimal di Muna Barat.
“Bagi pegawai dengan perjanjian kontrak yang tidak melaksanakan instruksi tersebut akan diberhentikan perjanjian kontraknya,” tegasnya.
Untuk itu, mengucapkan selamat bertugas kepada ASN yang baru saja di angkat semoga dapat memberikan kontribusi yang terbaik bagi daerah Muna Barat menuju “Liwu Mokesa”.
Penulis: Yus Misran
Editor: Irdwan Jeko



































