SULTRALINE.ID, KENDARI – Tim Satgas Gakkum Ops Sikat Anoa 2020 Ditresnarkoba Polda Sultra Berhasil Membekuk Seorang Kurir dalan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Berinisial MS ( 33 ) dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 44 Bungkus Sachet Kecil Sabu Seberat 35,92 Gram dan 2 Bungkus Sachet Besar seberat 30,73 Gram dan sejumlah barang Bukti lainnya.
Tersangka MS di Tangkap sebuah Rumah Kos di Jalan A.H.Nasution Lorong Belibis Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari Pada Selasa, 24 November 2020 Sekitar Pukul 01.00 Wita.
Hal ini di ungkapkan Oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman dalam sebuah rilis yang di terima Sultraline.id ( Selasa,24 November 2020).
“Tersangka MS ditangkap Oleh Tim Satgas Gakkum Operasi Sikat Anoa 2020 Ditresnarkoba Polda Sultra dengan Total Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 66,65 Gram ” Ungkap Kombes Eka.
Lanjut Kombes Eka Menjelaskan Terkait Kronologi Penangkapan Tersangka , Yakni Berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kos Jalan A.H. Nasution Lorong Belibis Kelurahan Kambu kecamatan Kambu Kota Kendari, diduga tempat transaksi Narkotika jenis Shabu.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim Satgas Gakkum Sikat Anoa 2020 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan, Sehingga pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 sekitar pukul 01.00 Wita, Tim berhasil menangkap dan mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika di TKP, kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan Narkotika Jenis Shabu yang tersimpan dalam sebuah toples permen yang berisikan Narkotika Jenis Shabu serta barang bukti yang berkaitan dengan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu ” Beber Kombes Eka.

Selanjutnya Kombes Eka Mengatakan Tim membawa tersangka MS dan barang bukti yang ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.
“Adapun Modus Operandi Tersangka adalah merupakan seorang kurir dalam peredaran narkotika jenis shabu, dan dalam mengedarkan Narkotika jenis Shabu Tersangka sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Shabu dari seorang yang tidak diketahui dengan cara tempel ” ujar Kombes Eka.
Untuk di Ketahui Tersangka MS akan di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Ismar Indarsyah



































