SULTRALINE.ID, KENDARI – Sekitar 38 Warga Kota Kendari dan 4 Pelaku Usaha kembali terjaring dalam Operasi Yustisi Penegakan Perwali No.47 Tahun 2020 oleh Tim Satgas Gabungan Covid-19.
Para Pelanggar Protokol Kesehatan ini di beri sanksi Teguran Lisan bagi perorangan dan Teguran Tertulis bagi Pelaku Usaha dan semua pelanggar di data identitasnya sesuai KTP yang bersangkutan
Adapun pelanggaran yg di temukan di lapangan adalah Para Pelanggar tidak mengunakan masker pada saat beraktivitas dan adanya pelaku usaha yang tidak mengunakan masker dan tidak menyiapkan Fasilitas cuci tangan bagi pelanggannya.
Satgas Covid-19 Start dari Poskonya di Kantor PUPR Kota Kendari menuju Lokasi Lokasi Target Penindakan pada Hari Kamis, 29 Oktober 2020 sekitar Pukul 20.00 Wita dan berakhir pada Pukul 23.00 Wita
Hal ini di ungkapkan oleh Kasat Binmas Polres Kendari AKP Yusuf Muluk Tawang dalam wawancara dengan awak media usai pelaksanaan Operasi Yustisi
Kasat Binmas Polres Kendari AKP Yusuf Muluk Tawang mengatakan bahwa Operasi Yustisi malam ini berlangsung di 3 Titik yaitu di Jalan Bunggasi, MTQ, dan Kendari Beach.
” Operasi Yustisi di pimpin oleh saya selaku Kasat Binmas Polres Kendari,Pasi Ops Kodim 1417 Kendari Mayor Inf Sachruna Umar dan Kasat Pol PP Kota Kendari Syamsu Alam dengan Jumlah Personel yang di turunkan sebanyak 106 Orang dengan Rincian TNI 17 orang, Polri 16 Orang, Pol PP 46 Orang, Dinkes 17 orang, Dishub 6 Orang , BPBD 1 Orang dan Kominfo 3 Orang dengan pola Operasi secara Mobile dan Stasioner ” tutup AKP Yusuf.
Untuk di ketahui, Berdasarkan Data dari Posko Satgas Covid-19 Kota Kendari yang di Himpun Sultraline.id , Untuk Bulan Oktober 2020, Berikut Data Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Baik Perorangan maupun Pelaku Usaha Per Tanggal 1 – 4 Oktober Jumlah PelanggarPerorangan sebanyak 149 Orang dan Pelanggar dari Pelaku Usaha sebanyak 54 Orang, Per Tanggal 5 – 11 Oktober 2020 Pelanggar Perorangan Sebanyak 278 orang dan Pelaku Usaha Sebanyak 95 Orang, Per Tanggal 12 -18 Oktober 2020 jumlah Pelanggar Perorangan Sebanyak 422 Orang dan Pelaku Usaha Sebanyak 72 Orang dan pertanggal 19 – 25 Oktober 2020 Jumlah Pelanggar Perorangan sebanyak 340 Orang dan Pelaku Usaha Sebanyak 40 orang dan Terakhir Untuk Periode 26 – 31 Oktober akan di rekap totalnya pada Tanggal 31 Oktober 2020.
Laporan : Ismar Indarsyah



































