SULTRALINE.ID, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Konsel Berhasil Membekuk Seorang Pengedar Narkoba Jenis Sabu Berinisial MA ( 40), dari Tangan Tersangka Polisi menemukan 2 Sachet Narkotika Jenis Sabu Seberat 1,22 Gram dan sejumlah Barang Bukti Non Narkoba lainnya.
Penangkapan Tersangka MA (40) di laksanakan pada Minggu, 10 Januari 2021 Sekitar Pukul 03.30 Wita di Desa Horodopi Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan.
Hal ini di ungkapkan oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman dalam Rilis yang di terima Sultraline.id ( Senin, 11 Januari 2021 )
” Penangkapan Tersangka MA ( 40 ) , Awalnya Petugas Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari Masyarakat bahwa Desa Horodopi Kecamatan Benua kerap terjadi tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba dengan cara mengkonsumsi, dan menjual kepada Orang lain yang dilakukan oleh Tersangka MA, ” beber Kombes Eka

Selanjutnya Kata Kombes Eka, Setelah mendapat Informasi awal tersebut , kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan diketahui kemudian bahwa Tersangka MA ( 40 ) menyimpan, menguasai yang diduga Narkotika jenis Sabu
” dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Pelaku sedang menguasai Narkotika jenis Sabu dan ditemukan Barang bukti sebanyak 2 Sachet diduga Narkotika jenis Sabu seberat 1,22 Gram ” Ungkap Kombes Eka
Kemudian Kombes Eka Mengatakan Bahwa Setelah itu , Petugas kemudian melakukan Penangkapan dan membawa tersangka bersama Barang Bukti ke Mapolres Konsel guna penyidikan lebih lanjut.
” Adapun Modus Operandinya , tersangka diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu ” tutup Kombes Eka.
Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya, Tersangka MA ( 40 ) akan di Kenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Ismar Indarsyah



































