SULTRALINE.ID, KOLAKA UTARA – Hamruddin salah satu Pemuda Tolaki Rahambu’u yang tinggal di desa Lelewawo, Kabupaten Kolaka Utara mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima ulah oknum yang tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang telah mengambil benda purbakala seperti senjata tradisional suku Tolaki disebut parang Ta’awu, tombak, guci, piring, koin dan benda-benda purbakala lainya yang selama ini disakralkan suku tolaki diambil lalu dilelang.
Bahkan, nenurutnya, para pelaku juga membuat status-status di Facebook yang bernada provokatif. Olehnya itu ia meminta dengan tegas kepada Kapolres Kolaka Utara harus bertindak secepatnya untuk menangkap pelaku yang sudah pihaknya laporkan.
“Karena pelaku tersebut seakan-akan ingin memunculkan konflik horizontal kami tidak menginginkan itu terjadi, selama ini kami sangat menghargai suka lainnya dan kami pun tidak pernah mengganggu suku lainnya apa lagi mengambil situs yang bersejarah buat mereka, selama ini di kabupaten kolaka utara sangat di kenal kekeluargaan masih kental sangat menghargai perbedaan, jangan hal- hal sepelah yang akan memecah belahkan,” tegas Hamruddin, Senin (11/01/2021).
Ia menambahkan, apa bila penegak hukum dalam hal ini Polres Kolaka Utara tidak mengambil tindakan secepatnya, maka pihaknya dari suku tolaki mengambil suatu tindakan yang kami anggap itu benar.
“Permasalahan ini harus secepatnya diusut tuntas, demi kepentingan bersama dan kami tidak tinggal diam terkait persoalan ini,” tutupnya.
Laporan : TIM