SULTRALINE.ID, KENDARI – Seorang Pengedar narkotika jenis Sabu-sabu Jaringan Lapas Kelas II A berinsial RS ( 35 ) bersama seorang Napi Blok Narkoba Lapas Kelas II A Berinsial HN ( 30 ) yang berperan sebagai Operator Pengendali Kurir Narkotika Jenis Sabu-sabu di bekuk oleh Sat Resnarkoba Polres Kendari
Tersangka RS ( 35 ) ditangkap di Hotel Mitra kamar 07 Jalan R Soeprapto Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari Pada Hari Sabtu, 13/02/2021 Sekitar Pukul 19.20 Wita
Dan selanjutnya dilakukan pengembangan ke Lapas Kelas II A Kendari dengan berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas II A Kendari dan akhirnya Tim Sat Resnarkoba Polres Kendari kembali mengamankan Tersangka HN ( 30 ) dan mengamankan sebuah handphone genggam merek Nokia warna hitam berserta sim cardnya yang ia gunakan berkomunikasi dengan tersangka RS ( 35 ) dalam menjalankan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Polisi sebanyak 33 sachet plastik bening berisi Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 53,65 gram dan dua unit handphone milik kedua tersangka yang mereka gunakan berkomunikasi dalam peredaran Narkotika yakni handphone merek Oppo warna hitam kombinasi warna merah dengan sim card 082261585157 milik tersangka RS ( 35 ) dan sebuah Handphone Nokia Warna Hitam dengan sim card 082348893760 milik tersangka HN (30 )
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Kendari AKP Agusfian dalam Konferensi Pers di Mapolres Kendari ( Kamis,18/02/2021)
” Rencananya Narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak 33 Sachet dengan berat 53,65 gram oleh tersangka RS ( 35 ) akan di edarkan di Kabupaten Konawe , Tapi Belum sempat ia edarkan sudah berhasil kami tangkap ” beber AKP Agusfian.
Lanjut AKP Agusfian, adapun Tersangka HN ( 30 ) yang berperan sebagai Operator yang menerima pesanan sabu – sabu dari para penguna sabu-sabu dan selanjutnya ia yang mengarahkan tersangka RS ( 35 ) untuk mengantarkan pesanan sabu-sabu tersebut kepada para penguna dengan melalui sistem tempel dan berdasarkan hasil pemeriksaan dari petugas lapas dengan melakukan pencocokan nomor handphone antara tersangka HN ( 30 ) dan RS ( 35 ) ditemukan bahwa Nomor Handphone tersebut benar selalu melakukan komunikasi bersama dalam menjalankan bisnis gelap peredaran sabu-sabu
” Saat ini tersangka HN ( 30 ) sedang dalam tahap pemeriksaan dan nanti perkembangan nya akan kami infokan lebih lanjut ” kata AKP Agusfian
Untuk diketahui, Tersangka RS ( 35 ) akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Laporan : Ismar Indarsyah



































