SULTRALINE.ID, KENDARI – Laskar anti Korupsi (LAKI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui bidang pencegahan dan monitoring Nizar Fachry Adam.S.E.,melakukan pelaporan secara resmi ke kantor wilayah agraria dan penataan ruang (ATR/BPN) Sultra dalam hal ini, terkait permasalahan tanah adat milik masyarakat Kota Baubau, yang di lakukan penerbitan sertifikat PTSP/Prona di tahun 2024.
Kata Nizar, permasalahan ini sejak tahun 2011, hingga 2013 dimana ada penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di lokasi tanah adat, dengan menerbitkan 35 SHM oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau.
“Kemudian lagi lagi di tahun 2024 BPN kota bau bau menerbitkan sertifikat Prona, di lokasi tanah adat, yang di mana dari 42 usulan Prona ada oknum BPN yang mengusulkan atas nama pribadi dan koleganya bersama oknum lurah,” bebernya Selasa 7 Mei 2024.
Lebih lanjut ia, Seperti diketahui, permasalahan ini sejak tahun 2012, bergulir hingga Mahkamah Agung (MA), di mana dasar penerbitan mengunakan Surat keputusan Lurah Waborobo SK /01/1988 tentang, di mana sk tersebut untuk pengelolaan lahan kering di lokasi tersebut, sehingga ada penguasaan lahan dari beberapa nama yang di tunjuk untuk mengelolanya lahan kering tersebut,

Dasar tersebut bertentangan dengan hukum dan peraturan tertinggi di atasnya, melanggar peraturan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1980 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform (Pertanahan), dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 1981 Tentang Pembentukan Kota Administrasi Bau-Bau, dalam pasal 6 Untuk terwujud tertib pemerintahan serta Pembinaan Wilayah, BAB III KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH, Pasal 3, angka (1) Pemerintahan Kota Adminstrasi Baubau bertanggungjawab jawab Kepada Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Buton.
Nizar Bilang, tidak ada kewenangan lurah mengeluarkan SK pengelolaan lahan kering, di karenakan semua urusan tentang pembangunan masih di berikan kewenangan oleh Kabupaten Buton II, dan juga kewenagan land from mengenai pemanfaatan lahan kering oleh Walikota/ bupati, sedangkan lurah dan desa hanya sebagai anggota.
Sehingga, sambung ia, BPN Kota Baubau dalam penelitian berkas pengusulan SHM syarat akan Kepentingan di mana mengabaikan Peraturan Kepala badan Pertanahan RI, nomor 8 tahun 2011 Tentang Kode etik pelayanan publik pasal 1 angka 6 , 7 dan BAB III setiap pelayanan publik dan penyelenggara wajib memedomani norma kepribadian (jujur, Adil, Integritas, Sederhana, Lugas dan transparan).
Dan juga melanggar bagian dua UU No. 8 tahun 2011 tentang kode etik dalam pasal 7 Untuk melaksanakan tugas di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia setiap pelayanan publik dan penyelenggara di larang : (a), menyalahgunakan kewenangan jabatan secara langsung, (b) melakukan praktik korupsi kolusi dan nepotisme. (f) melakukan persekongkolan dengan atas nama teman, bawahan atau orang lain dalam maupun diluar lingkup kerjanya atau institusi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia umumnya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain secara langsung maupun tidak langsung merugikan bangsa dan negara.
“Di tahun 2024, oknum pegawai BPN dan Lurah menerbitkan SHM Prona 40 bidang tanah, dari pengusulan Prona itu mengatasnamakan pribadi dan oknum yang terbit atas SHM, ini jelas melanggar UU No 28 tahun 1999 tentang (AUPB) penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme, di karenakan tidak di laporkan dalam LHKPN oknum pejabat lurah dan Oknum pejabat pertanahan BPN Kota Baubau,” cetusnya.
“Kuat dugaan ada kongkalikong, atau permufakatan jahat, menerbitkan sertifikat yang tidak jelas dasar penerbitan Lahan di lokasi tanah adat di Kota Baubau dari 75 SHM yang terbit (ahli waris) mengalami kerugian Rp 26.000.000.000 (26 Miliar) dan kurang lebih 135 hektar, tanah yang di duga telah di gelapkan oleh oknum BPN,” tambahnya.
“Kami LAKI Sultra akan membawa persoalan ini, ke Satgas Mafia Tanah, KPK, Polri, Kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN,” pungkas Alumni UHO ini.
Editor: Irdwan Jeko



































