SULTRALINE.ID, KENDARI – Komunitas Mahasiswa Merdeka (Kamera), kembali menyambangi Kantor Ombudsman RI, Perwakilan Sulawesi Tenggara. Dalam keterangan yang di Sampaikan ke Awak Media Sultraline.id, Koordinator Kamera, Ali Ibrahim menuturkan bahwa, Pelanggaran Statuta yang dilakukan oleh Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Dr. H. Nur Ihsan, HL, M.Hum, Semakin parah, selain dalam hal pengangkatan para Wakil Rektor yang tidak memenuhi syarat, juga melakukan perubahan Visi dan Misi yang tidak sesuai statuta. Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Bab IV, Bagian Kesatu, Pasal 23 dan Pasal 24 menyatakan bahwa:
Pasal 23:
Visi USN Kolaka: Pada tahun 2039 menjadi perguruan tinggi yang masuk dalam nominasi perguruan tinggi terbaik di kawasan ASEAN.
Pasal 24:
Misi USN Kolaka:
dalam rangka memperkuat USN sebagai kampus berbasis teknologi informasi dalam pengelolaan akademik dan manajemen tatakelola organisasi, dibentuk Pusat Penelitian, Informasi dan Teknologi yang baik dan mandiri;
meningkatkan kualitas pelaksanaan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat khususnya di bidang pertambangan, peternakan, perikanan, dan kelautan;
menciptakan suasana akademik (atmosfir akademik) yang sehat di antara Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan sehingga dapat mendorong proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas;
mengaplikasikan hasil-hasil penelitian secara luas melalui pengabdian kepada masyarakat;
memberikan bantuan keahlian dan mengidentifikasi masalah pembangunan serta memberikan alternatif pemecahan masalah melalui penelitian ilmiah kepada masyarakat; dan
melaksanakan program Pendidikan Vokasi, Pendidikan pascasarjana S2/S3, dan Pendidikan Profesi.
Sementara itu Visi-Misi USN kolaka yang di publikasi pada laman https://www.usn.ac.id/index.php?view=visi-misi adalah
Visi USN Kolaka : Menjadi Perguruan Tinggi Unggul Di Kawasan Asean Dalam Bidang Lingkungan Pertambangan Tahun 2040
Misi:
Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas, berwawasan kebangsaan, unggul dan berkelanjutan dalam bidang lingkungan Pertambangan berbasis kearifan lokal dan entrepreneurship.
Melaksanakan penelitian kolaboratif, inovatif dan berdaya saing global untuk menunjang pembangunan, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ekonomi, sosial, dan budaya.
Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang unggul dengan memprioritaskan pengembangan lingkungan Pertambangan berbasis kearifan lokal dan entrepreneurship.
Menerapkan tata kelola perguruan tinggi “BISA” (Bersinergi, Inovatif, Santun, dan Adaptif).
Mengembangkan jaringan kerja sama yang produktif, bermanfaat dan berkelanjutan dengan pemerintah, lembaga, dan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (DUDIKA) di tingkat global yang dapat menunjang pengembangan potensi bidang lingkungan Pertambangan.
Menyelenggarakan pendidikan vokasi, akademik, dan profesi.

Lebih lanjut Ali Ibrahim memaparkan bahwa Perbedaan Visi dan Misi yang ada di statuta dan di laman resmi kampus USN Kolaka (usn.ac.id) menunjukkan telah terjadi pelanggaran yang sangat serius yang menyalahi aturan dilakukan oleh Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Dr. H. Nur Iksan HL, M.Hum, bahkan ini juga diaminkan oleh Senat Akademik USN Kolaka yang terdiri dari Pejabat Rektor dan para Wakil Rektor, Dekan Fakultas, Ketua Lembaga, Kepala Unit Penunjang Akademik dan Utusan fakultas.
Kondisi ini diperparah dengan adanya beberapa kegiatan yang dilakukan USN kolaka dalam rangka tindaklanjut perubahan Visi Misi. Berdasarkan penelusuran pada laman https://sirup.lkpp.go.id/ pada tahun 2024, USN Kolaka menyelenggarakan kegiatan yang diduga terkait perubahan visi dan misi antara lain:
1. Lokakarya Perumusan VMTS dan Peninjauan Kurikulum FKIP, dan Lokakarya Perumusan VMTS Prodi FKIP. Pagu Anggaran Rp123.650.000,00
2. Lokakarya Kurikulum Ilmu Komputer, Pagu Anggaran Rp10.151.000,00
3. Persiapan Asesmen Lapangan, Visitasi Akreditasi Prodi AP, Lokakarya VMTS dan Workshop Bibliometric Analyis Systematic Literature Review (SLR) FISIP, pagu anggaran Rp85.892.000,00
4. Workshop Pembelajaraan Berbasis Projek dan Pemecahan Kasus (Case Method) dan Lokakarya Penyusunan Kurikulum MBKM (5 Prodi) (FPPP), pagu anggaran Rp190.396.000,00
5. Lokakarya dan Penyusunan Renstra FTI dan Lokakarya Penyusunan Renstra dan Renop FKIP, pagu anggaran Rp24.500.000,00
6. Workshop Klinik Kurikulum (Reorientasi Kurikulum KKNI Berbasis MBKM dan OBE) (LPPM), pagu anggaran Rp335.720.000,00
7. Kegiatan Penyusunan Borang Akreditasi dan Kegiatan Finalisasi Borang Akreditasi PT, pagu anggaran Rp250.464.000,00
8. Lokakarya Peninjauan Visi Misi dan Kurikulum FPPP, pagu anggaran Rp30.446.000,00
9. Lokakarya Peninjauan Visis-Misi dan Kurikulum FST, pagu anggaran Rp28.056.000,00
10. Penyusunan Visi dan Misi FISIP, pagu anggaran Rp9.000.000,00
11. Penyusunan RENSTRA FISIP, pagu anggaran Rp9.000.000,00
Total keseluruhan: Rp1.097.275.000,00 (1,09 M)


“Dengan data tersebut, USN Kolaka berpotensi merugikan Keuangan Negara hampir 1,1 Miliyar Rupiah untuk item kegiatan perubahan Visi Misi yang menyalahi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka,” Tutur Ali Ibrahim.
Selain itu potensi kerugian Negara semakin bertambah dengan memberikan Tunjangan Jabatan kepada Wakil Rektor yang tidak Sesuai Statuta, dimana Tunjangan Jabatan Wakil Rektor 3 orang x Rp 4.050.000 x 24 Bulan = Rp 291.600.000,-
Selain Tunjangan masih ada Item Belanja keperluan sehari-hari dan biaya ATK Wakil Rektor 3 orang x Rp 3.000.000, x 24 Bulan = Rp 216.000.000,-
Potensi kerugian negara yang lain juga ada pada Item perawatan kendaraan dinas Wakil Rektor 3 orang x Rp 36.220.000,- x 2 Tahun Rp 217.320.000,-
Total potensi kerugian negara dengan Jabatan Wakil Rektor yang tidak sesuai Statuta mencapai Rp 724.920.000,-
Sebagai penutup Koordinator Komunitas Mahasiswa Merdeka, berharap Ombudsman RI, Perwakilan Sulawesi Tenggara, segera memeriksa Rektor yang Melanggar dan Wakil Rektor yang tidak sesuai statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
“Karena apabila ini berlarut-larut maka potensi Kerugian Negara karena mengabaikan Statuta semakin bertambah. Untuk Jabatan yang lain yang tidak sesuai Statuta akan kami sampaikan selanjutnya,” Pungkas Ali Ibrahim.
Laporan: Redaksi



































