SULTRALINE.ID, KENDARI – Kinerja serta penanganan perkara yang ditangani di Kepolisian resort (Polres) Wakatobi mendapat banyak sorotan. Salah satunya, Mardin salah seorang Aktivis Mahasiswa asal Kabupaten Wakatobi.
Menurut Mardin, sebagaimana terdapat banyak kasus yang diduga tertumpuk di meja Sat Reskrim Polres Wakatobi yang sampai detik ini belum juga terselesaikan serta mendapatkan kepastian hukum.
Mardin mengatakan, bukan tanpa alasan. Tapi sebagai salah satu nya adalah Laporan/Pengaduan Nomor:B/05/1/2024/Reskrim res yang dilayangkan oleh Front Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (FPM-Sultra) terhadap dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh PT Fajar Mekar. Pada Laporan/Pengaduan yang dilaporkan sejak tanggal 27 Desember akhir tahun 2023 kemarin di Polda Sultra yang kemudian dilimpahkan perkara nya ke Polres Wakatobi pada awal tahun 2024 ini tepatnya tanggal 3 Januari 2024, hingga sampai detik ini tidak jelas arah proses penanganan perkara nya.
“Perkara yang kami Laporkan ini sudah tidak wajar lagi alur proses penanganan perkara nya, karena setelah beberapa bulan berkas laporan/pengaduan tersebut ditangani oleh polres wakatobi saya menduga bahwa perkara tersebut hanya jalan ditempat saja, padahal perkara tersebut adalah dugaan tindak pidana dengan klasifikasi biasa. Seharusnya dengan waktu yang sudah berjalan beberapa bulan sejak laporan tersebut dilimpahkan ke polres Wakatobi sudah harus ada kemajuan yang signifikan terkait perkembangan perkara tersebut, namun nyatanya sampai detik ini saya belum melihat adanya pertanda perkara tersebut akan segera mendapatkan kepastian hukum” Ungkap Mardin, Selasa (2/4/2024).
Lebih lanjut, Mardin mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat Pasal 31 yang memuat tentang batas waktu penyelesaian perkara.
“Seperti yang kita ketahui bersama walaupun dalam KUHAP tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai jangka waktu penyidikan dan penyelidikan, namun dalam ketentuan pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah. Yaitu: (1). 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit; (2). 90 hari untuk penyidikan perkara sulit; (3). 60 hari untuk penyidikan perkara sedang; dan (4). 30 hari untuk penyidikan perkara mudah;” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Front Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (FPM-Sultra) Pada Rabu, 27 Desember 2023 lalu Bertandang Ke Ditreskrimsus Polda Sultra Dalam Rangka Melaporkan Indikasi Tindak Pidana Yang Diduga Dilakukan Oleh PT Fajar Mekar.
Laporan/Pengaduan tersebut terkait dengan adanya beberapa indikasi tindak pidana di Kabupaten Wakatobi yang diduga dilakukan Oleh PT Fajar Mekar.
Hingga berita ini ditayangkan awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait.
TIM



































