SULTRALINE.ID, MUNA – Kepolisian Resort (Polres) Muna kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan terkait tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Tersangka yang berinisial SI (18) ditangkap setelah diduga melakukan tindakan keji terhadap korban berinisial AR (14) pelajar SMP kelas 9.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka di Desa Kusambi, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, pada bulan Juli lalu. Dalam dua kesempatan berbeda, SI dilaporkan telah meniduri AR, yang merupakan anak di bawah umur.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, mengungkapkan bahwa kasus pencabulan dan persetubuhan telah terjadi dua kali di rumah tersangka.
Kronologis kejadian dimulai pada bulan Juli 2024 ketika tersangka menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk meminta bertemu di rumah orang tua tersangka. Korban dengan berjalan kaki menuju lokasi tersebut, kemudian diajak masuk ke dalam rumah, lalu pintu rumah ditutup dan dikunci.
Setelah itu, tersangka menghampiri korban dan memeluknya sebelum mengajak korban ke salah satu kamar di rumah. Di sana, tersangka melakukan hubungan intim dengan korban, layaknya suami istri. Setelah kejadian tersebut, keduanya berfoto bugil sebelum korban pulang ke rumah.
“Setelah tersangka puas, mereka lalu foto-foto bugil,” kata Indra, Senin (07/10/2024).
Lima hari setelah insiden pertama, sekitar pukul 17.00 WITA, tersangka kembali menghubungi korban. Meskipun korban awalnya menolak ajakan tersebut, tersangka mengancam akan menyebarkan foto bugil korban jika tidak datang.
“Akibat ancaman tersebut, korban terpaksa memenuhi permintaan tersangka” ujarnya.
Tersangka ditangkap pada Jumat, 4 Oktober sekira pukul 18.00 Wita di rumah kakaknya di Desa Guali. Barang bukti yang diamankan berupa dua buah daster milik korban, dua buah bra, dua buah celana dalam dan jilbab.
Tersangka dijerat, pasal 81 (2 )Subsider pasal 81 (1), JO pasal 76D UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Persetubuhan dan Pasal 82 (1) JO pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Perbuatan Cabul. Hukuman 15 tahun penjara atau Denda 15 Milyar.
“Ancaman penjaranya 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,”pungkasnya.
Penulis : Baharuddin.



































