SULTRALINE.ID, KENDARI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang kendari meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk segera mengambil alih kasus penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga dilakukan PT Panca Logam Makmur (PLM) yang proses penanganan berada di Polres Bombana, pada 25 Desember lalu.
Ketua Bidang Pembangunan Energi Migas dan Minerba Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari, Abdurahim Rimbu mengatakan proses hukum BBM Ilegal PT. PLM hanya terhenti pada pengantar pengangkut BBM Ilegal, sementara PT. PLM sebagai penadah BBM Ilegal seakan tak ada proses hukum sama sekali.
“Proses hukum yang berjalan di Polres Bombana hanya sampai pada penetapan pengantar BBM bersubsidi itu sebagai tersangka, sementara PT. PLM sebagai Pihak penadah Pengguna BBM Ilegal tidak tersentuh. Padahal pengantar telah menjelaskan bahwa dirinya sudah berulangkali mengantarkan BBM bersubsidi itu ke PT. PLM berdasarkan pesanan PT. PLM Jadi menurut kami ini sudah sangat jelas bahwa PT. PLM ini bertindak sebagai penadah, Namun sampai saat ini pihak PT. PLM Seakan kebal hukum.” Terangnya melalui Rilis (10/2/2023).
Berdasarkan dari hasil temuan fakta di lapangan, kata ia, seharusnya Polres Bombana melakukan proses hukum kepada pimpinan PT. PLM, karena diduga kuat pimpinan perusahaan tersebut terbukti bertindak sebagai penadah BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal. Sebab, solar bersubsidi dipergunakan untuk rakyat bukan untuk korporasi.
Lebih lanjut, Romi sapaan akrabnya (red)
meminta kepada Polda Sultra agar segera mengambil alih penanganan kasus penandaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh PT. PLM sehingga proses hukum bisa di jalankan dengan baik sesuai supremasi hukum yang berlaku dalam rangka menjaga marwan dan citra institusi Polri dimata masyarakat.
“Kami mendesak Polda Sultra untuk segera mengambil alih kasus tersebut, pimpinan PT. PLM harus diproses secara hukum karena sebagai penadah BBM Ilegal, polda Sultra harus mampu membuktikan kepada masyarakat bahwa tidak ada orang ataupun korporasi di negara ini yang kemudian kebal terhadap Hukum dalam rangka menjaga marwah dan citra institusi polri dimata masyarakat.” Tutupnya.



































