SULTRALINE.ID, MUNA – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Muna, Yuni Nurmalawati, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Muna untuk menjaga netralitas selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ia menekankan pentingnya sikap netral ASN sebagai langkah penting dalam menjaga proses demokrasi yang adil dan transparan di seluruh Indonesia.
“Netralitas ASN sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik dan stabilitas pemerintahan. Jika ASN tidak netral dalam Pilkada, dampaknya bisa buruk bagi persatuan bangsa dan kualitas pelayanan publik,” ujar Yuni pada Sabtu (28/09/2024).
Yuni menegaskan bahwa ASN memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil. Oleh karena itu, keterlibatan ASN dalam politik praktis sangat dilarang karena akan merusak integritas sebagai pelayan publik.
Lebih lanjut, Yuni mengingatkan bahwa netralitas ASN tidak hanya penting selama masa kampanye, namun juga sejak tahap awal penyelenggaraan Pilkada hingga berakhirnya proses pemilu. Pelanggaran terhadap prinsip netralitas ini, katanya, bisa berujung pada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kami ingin semua ASN memahami dasar hukum terkait netralitas dan konsekuensi yang akan dihadapi jika melanggar aturan ini,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperketat pengawasan terhadap ASN di bawah mereka agar prinsip netralitas ini dapat dipatuhi, demi suksesnya penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil.
“Penting bagi setiap OPD untuk memberikan pemahaman kepada ASN tentang betapa krusialnya menjaga netralitas demi terwujudnya Pilkada yang demokratis,” tutupnya.
Penulis : Baharuddin.



































