SULTRALINE.ID, Kendari – Pernyataan Penjabat Walikota Kendari Asmawa Tosepu pada salah satu media online (Britakita.net) yang mengizinkan aktivitas tambang Ilegal di Kelurahan Nambo Kota Kendari karena pertimbangan ‘perut’ mendapatkan sorotan dari masyarakat salah satunya datang dari Kelompok Pemuda Pemerhati Sosial dan Lingkungan (KP2SL).
Menurut KP2SL, langkah itu telah mencederai tujuan dalam berbangsa dan bernegara, pasalnya kebijakan Pj Walikota tersebut telah banyak menabrak regulasi yang ada dan telah mengabaikan rekomendasi DPRD Kota Kendari Nomor 170/753 mengenai penutupan semua aktivitas Tambang Pasir Illegal di Kelurahan Nambo, karena telah melanggar Peraturan Daerah (PERDA) No 1 Tahun 2012 Tentang RTRW Kota Kendari serta telah merusak dan mencemari lingkungan.
“Pada salah satu poin isi rekomendasi tersebut, DPRD juga memerintahkan kepada semua Korporasi yang telah melakukan aktivitas tambang illegal tersebut untuk melakukan ganti rugi terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang illegal mereka, namun sampai saat ini para penambang pasir ilegal itu tidak melakukan ganti rugi,” ungkap Risalah Fadli selaku sekretaris Umum KP2SL, kepada awak media, Senin (5/12/2022).

Ia menilai Pj Walikota telah melakukan Tindakan yang sangat keliru dalam mengambil kebijakan, menurutnya kebijakan Pj Walikota hanya akan menciptakan kegaduhan dan melahirkan kelompok-kelompok masyarakat lain yang akan melakukan tindakan melawan hukum dengan dalil isi perut untuk mengelabui aturan-aturan hukum yang ada.
“Selain itu, kami menilai bahwa sikap yang di ambil oleh Pj Walikota Kendari telah mencederai asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana beliau telah mengabaikan produk dari Lembaga legislative yaitu DPRD Kota Kendari yang telah Mengeluarkan Rekomendasi resmi secara kelembagaan untuk melarang adanya aktivitas tambang illegal yang ada di kota Kendari, khususnya aktivitas tambang pasir ilegal di Kelurahan Nambo yang telah mencemari lingkungan dan melibatkan korporasi serta menggunakan alat-alat berat dan mesin dalam aktivitasnya serta menjual materialnya dengan menggunakan tongkang,” urainya.
Apalagi kata ia, perlu di ketahui bahwa keluarnya rekomendasi DPRD itu ada prosesnya dan melibatkan semua instansi terkait serta telah melakukan tinjauan lapangan secara langsung bersama Tim TKPRD yang saat itu di pimpin oleh Sekda Kota Kendari pada waktu itu masih dijabat Nahwa Umar.
“Dalam proses peninjauan lapangan di temukan adanya aktivitas tambang pasir ilegal yang menggunakan alat berat dan mesin, sehingga saat itu Tim yang di Pimpin oleh Sekda Kota Kendari bersama Aparat Penegak Hukum melakukan tindakan Police Line Lokasi aktivitas tambang ilegal tersebut,” timpalnya.
“Yang menjadi aneh kalau pak Pj Walikota ujuk-ujuk mengizinkan aktivitas tambang ilegal tersebut dengan dalil Perut. Harusnya sebagai pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan dalam pengambilan kebijakan menjadikan aturan hukum sebagai pertimbangan, bukan soal Perut yang di jadikan pertimbangan, Karena itu jelas melanggar banyak aturan hukum dan merusak lingkungan. Harusnya pemerintah tegas, kalau soal perut yang dijadikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, harusnya itu juga di berlakukan kepada para Pedang Kaki Lima, Pedagang-Pedang Di Pasar, Tempat-Tempat Usaha Dan Bangunan-Bangunan yang selama ini telah di obrak-abrik dan di bongkar oleh Satpol PP dengan alasan melanggar PERDA yang ada,” tegas Risalah.
Untuk itu KP2SL menyarankan Pj Walikota Kendari agar fokus menjalankan tugas dan amanah yang di telah berikan bapak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sehingga tidak sembrono dalam mengambil kebijakan.
“Karena soal izin pertambangan galian C itu merupakan kewenangan Provinsi, sesuai dengan Perpres No 55 Tahun 2022, bukan kewenangan kabupaten atau kota sehingga tidak terkesan memberikan karpet merah kepada para Korporasi yang melakukan aktivitas tambang ilegal tanpa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ada dan mengabaikan rekomendasi DPRD,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu bersama Forkopimda Kota Kendari meninjau lokasi penambangan pasir di Kecamatan Nambo, Kamis (1/12/2022).


Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menyarankan kepada para pengusaha dan pekerja untuk memastikan bahwa proses pekerjaan pengolahan pasir tidak menghasilkan limbah yang mencemarkan lingkungan.
Akibat dari bekas pencucian pasir ini, destinasi wisata pantai Nambo terganggu dengan limbah yang dihasilkan.
“Kondisi hari ini sudah ada perubahan pada saat kurang lebih 2 minggu proses pencucian pasir ini dihentikan operasionalnya dan sambil mencari solusinya seperti apa,” ujarnya.
Pj Wali Kota mengatakan, kolam retensi menjadi solusi bagi pengusaha pencucian pasir agar tidak terjadi pencemaran lingkungan.
Dia juga mengharapkan kepada pengusaha agar bisa menghijaukan kembali bekas lahan yang sudah diuruk pasirnya dan tentu sudah menjadi kewajiban pengusaha pasir itu sendiri.
Selain itu juga, dia ingin memastikan semua yang bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimulai dari ketentuan tata ruangnya.
“Kami bersama DPRD Kota Kendari sudah melakukan kajian untuk kemudian disesuaikan, dalam arti mengakomodir bahwa ternyata potensi lokasi pertambangan di Kota Kendari ini ada sehingga para pengusaha, investor, masyarakat tidak melakukan kegiatan ilegal,” tambahnya.
Laporan: TIM



































