SULTRALINE.ID, KENDARI – Puluhan massa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sultra meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra agar segera menghentikan dugaan aktivitas penambangan ilegal PT Citra Silika Mallawa (CSM) di lahan milik PT GAN yang berlokasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Dalam aksinya, Korlap aksi Kariadi mengatakan PT CSM diduga telah mengklaim lahan serta melakukan aktivitas eksplorasi sementara lahan tersebut dimiliki oleh PT GAN yang telah mengantongi izin dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Kementrian ESDM.
“Jadi PT CSM ini diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik PT GAN, PT CSM mengklaim luas lahan yang dimilikinya adalah 475 hektar, namun realita yang ada di lapangan adalah tidak demikian,”ucap Kariadi saat di kantor DRPD Sultra, Senin 5 Desember 2022.
Sekertaris Komisi 3 DPRD Sultra Freby yang menerima puluhan masa aksi menjelaskan, bahwa pihaknya akan segera manggil beberapa pihak terkait untuk dilakukan rapat dalam waktu dekat.
“Jadi kita akan melakukan pemanggilan pada hari Selasa dengan pihak-pihak terkait termasuk PTSP Provinsi, dari SDM, DLH kemudian dari pihak Polda Sultra karena ada tindakan-tindakan yang mengamankan karyawan PT GAN,” ujar Freby mantan anggota DPRD komisi IV ini.
Sebelumnya penetapan Eksekusi Nomor 04/G/2020/PTUN-KDI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021 maka Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi milik PT GAN batal dicabut, yang berarti IUP tersebut masih milik PT GAN.
Untuk itu, kata dia, berdasarkan putusan eksekusi itu, seharusnya PT CSM menghentikan aktivitas pertambangan di IUP milik PT GAN.
“Kami sebagai kelembagaan menyarankan kepada PT CSM segera menghentikan aktivitas pertambangannya apalagi kita melihat bahwa putusan itu sudah inkrah milik PT GAN. Karena kita juga melihat adanya kerugian PT GAN jika PT CSM terus beraktivitas,” bebernya
Untuk diketahui, berdasarkan pengakuan kementrian ESDM serta putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 04/G/2020/PTUN-Kendari, dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021, terkait pengakuan eksekusi terhadap legal standing wilayah operasional serta IUP yang dimiliki oleh PT GAN.
Laporan : Burhanuddin



































