SULTRALINE.ID, KENDARI – Aktivitas pertambangan emas ilegal kembali berhasil diungkap oleh Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.
Pertambangan ilegal ini diketahui berlokasi di penambangan emas itu berada di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, penindakan aktivitas penambangan emas secara ilegal itu dilakukan, setelah aparat mendapat laporan dari masyarakat setempat.
“Lokasinya cukup jauh ke dalam ke tempat penambangan emas tersebut. Namun kami berhasil mencapai ke lokasi dan menemukan benar ada aktivitas penambangan ilegal,” ungkap Ronald kepada awak media Kamis 7 September 2023.
Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini menuturkan, pihaknya mengamankan satu orang yang diketahui sebagai pemilik alat dan pengusaha penambangan emas ilegal.
“Yang kita amankan inisial BG, dia ini pemilik alat sekaligus pengusahanya. Selain itu juga ada 10 orang pekerja kita periksa sebagai saksi,” ungkapnya.
Ronald menyebut, selain pelaku tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra juga menyita sejumlah mesin dan alat yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal.
“Yang kita sita diantaranya 5 unit mesin Diesel dan 4 mesin Crusher,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BG dijerat pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,” terangnya,”tandasnya.
Penulis : Burhanuddin



































