SULTRALINE.ID, KENDARI – Empat pekan lalu Laskar Anti Korupsi (LAKI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui bidang Pencegahan dan Monitoring, Nizar Fachry Adam secara resmi memasukkan aduan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) atas dugaan gratifikasi, pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang serta dugaan penggelapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan salah satu oknum di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra
Aduan tersebut dimasukkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra pada Kamis 1 Februari 2024 dengan nomor 77/109/LAKI/Sultra-2024 yang diterima langsung petugas piket.
Awak media ini pada dua pekan lalu menanyakan terkait perkembangan aduan tersebut. Dari informasi bagian PTSP Kejati Sultra menerangkan bahwa aduan tersebut sudah berada di bagian Intel.
Setelah dua pekan lagi media ini kembali ke Kejati mempertanyakan aduan tersebut kebagian Intel Kejati Sultra.
“Aduan LAKI Sultra masih proses telaah iyah, kami akan informasikan lagi kalau sudah ada perkembangan,” ujar staf Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Rabu (28/02/2024).
Diketahui LAKI Sultra memasukkan aduan karena pihaknya mengendus dugaan penyimpangan terkait sertifikat lisensi dan surat layak uji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang dilakukan oknum Disnakertrans Sultra.
“Jadi berdasarkan penulusuran kami ada 1941 perusahaan yang tidak teridentifikasi di sistem OSS mengenai K3 layak uji baik perusahaan sedang dan besar, data tersebut dari laporan Kementerian ketenagakerjaan RI tahun 2023, dimana terdapat sejumlah perusahaan yang tidak terindentifikasi k3. Selain tidak teridentifikasi, Sejumlah perusahaan industri tidak terdaftar uji layak K3 yang di laporkan di kementerian Ketenagakerjaan tahun 2023, yang kami duga oknum ini yang melakukan permainan,” beber Nizar Fachry beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sejumlah temuan tersebut berdasarkan dari hasil laporan kementerian ketenagakerjaan melalui laporan audit tahun 2023, terutama mengenai sejumlah permasalahan mulai uji pesawat uap, uji pesawat angkat, uji tekanan bejana dan lainya yang tidak terverifikasi secara lisensi yang kuat dugaan oknum tersebut yang melakukan.
Apalagi, sambungnya, diketahui berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, di atur di dalamnya terkait pengawasan, evaluasi tentang keselamatan tenaga kerja. Padahal, kata Nizar penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tersebut antara lain : Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
“Tidak hanya itu, uji layak dan lisensi K3 yang diberikan untuk menguji kontruksi alat produksi perusahaan mengenai layak uji penggunaan melalui Disnakertrans Sultra yang merupakan perpanjangan kewenangan kementerian ketenagakerjaan sebagaimana dekonsentrasi untuk memberikan insentif bagi pengawasan k3 di daerah,” bebernya.
Tak hanya itu, Nizar juga mengungkapkan bahwa ada indikasi pengawasan ketenagakerjaan K3 layak uji Ilegal dan tidak memiliki prosedur yang sesuai aturan yang berlaku yang dilakukan oknum tersebut.
Bahkan, Nizar menambahkan, terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pengunaan uji layak K3 yang tidak dapat di gambarkan penerimaan yang sesungguhnya, dalam setiap aturan uji diberikan kewenangan untuk melakukan pembayaran PNBP dan PAD sesuai kewenangan yang berlaku.
“Sehingga itu kita laporkan semuanya di Kejati Sultra. Kita berharap aduan kami segera di proses dan oknum tersebut bisa segera di proses karena tindakannya sangat merugikan sejumlah pihaknya dan berdampak bagi daerah,” pungkasnya.
Editor: Irdwan Jeko



































