SULTRALINE.ID, MUNA – Dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Muna menggelar deklarasi dan penandatanganan pakta integritas di aula Kantor Bupati Muna, Senin (30/09/2024).
Kegiatan ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam merespons isu netralitas ASN yang tengah berkembang di Kabupaten Muna.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Muna, Yuni Nurmalawati, yang bertugas mengawal pemerintahan dan pelaksanaan Pilkada, menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN demi terciptanya suasana Pilkada yang aman dan damai.
“Netralitas sangat diperlukan untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN sebagai pelayan publik. ASN harus bekerja untuk kepentingan masyarakat secara profesional, bukan untuk kepentingan golongan tertentu,” kata Yuni Nurmalawati.
Ia juga mengingatkan bahwa netralitas ASN telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menekankan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh politik. Selain itu, Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Tahun 2023 menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam intervensi politik apa pun.
Dalam kesempatan itu, Yuni juga mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini menyatakan bahwa ASN yang terbukti mendukung pasangan calon kepala daerah akan dikenai hukuman disiplin berat. Larangan tersebut mencakup keterlibatan dalam kampanye, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik, serta aktivitas yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
Sebagai tindakan pencegahan, Pemerintah Kabupaten Muna telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 6 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah. Surat himbauan nomor 800.1/2050 juga telah diterbitkan pada 27 September 2024, menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada.
ASN juga diingatkan untuk bijak dalam menggunakan media sosial, mengingat banyak konten kampanye yang beredar di platform tersebut.
“ASN harus bijak dan menahan diri dari menyukai atau membagikan konten terkait pasangan calon karena ini bisa dianggap sebagai pelanggaran oleh Panwaslu,” tegas Yuni.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna, Al Abzal Naim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima lima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Laporan tersebut melibatkan 10 ASN yang diduga terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Muna.
“Dari 10 ASN tersebut, dua di antaranya terancam sanksi pidana. Sementara itu, delapan lainnya kami rekomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut,” jelas Al Abzal Naim.
Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya pilkada, serta menindaklanjuti setiap temuan dan laporan yang masuk.
“Kami terus mengawasi seluruh tahapan pilkada. Setiap laporan dan temuan yang ada pasti akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
Penulis : Baharuddin



































