SULTRALINE.ID, KENDARI – Sebanyak 10 Paket Narkotika Jenis Sabu seberat 4, 44 Gram berhasil di sita oleh Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra dari Tangan Seorang Pengedar bernama Ato alias Tigor ( 57 Tahun ) Warga Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua Kecamatan Kendari Barat
Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Muh Eka Fhaturahman dalam rilisnya menyatakan tersangka di Tangkap pada hari Jum’at, 19/09/2020 sekitar Pukul 23.15 Wita
“Penangkapan Tersangka Ato alias Tigor ini atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba jenis Shabu di Jalan Lasolo Kelurahan Sanua , Kemudian Tim lidik Subdit 2 melakukan giat lidik Observasi dan Surveilance” kata Kombes Eka
Lanjut , ia menambahkan Setelah dilakukan Penyelidikan dan Observasi diketahui target berada dialamat target di Jalan Lasolo dan biasa melakukan transaksi peredaran Sabu disekitar tempat tersebut.
“Selanjutnya Tim yang melaksanakan pemantauan terhadap target, memantau pergerakan Target, diduga Target menguasai Sabu yang akan diedarkannya, maka seketika itu juga Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka Ato alias Tigor di rumahnya Jalan Lasolo Kelurahan Sanua Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari” kata Kombes Eka
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat, dimana Tim berhasil menemukan 10 paket Narkotika jenis Sabu di dalam laci lemari rumahnya dan target sendiri yg menunjukkan sabu yang dirinya simpan tersebut kepada Tim dan Saksi Masyarakat
“Dari keterangan Tersangka Ato alias Tigor saat di interogasi di TKP bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu yang akan dijual tersebut dari temannya yang bernama Mr. X yang tinggal didekat rumah Target,” Ungkap Kombes Eka
Selanjutnya Tim membawa tersangka serta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabu dari temannya yang merupakan Jaringan Bandar di Kota Kendari, kemudian melakukan peredaran/penjualan kepada para pemakai di Kota Kendari” tutup Kombes Eka.
Tersangka Ato alias Tigor ini akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat Enam Tahun dan Paling Lama 20 Tahun
Laporan : Ismar Indarsyah



































