Oleh : Sahir Barakati (Pengurus Daerah Gerakan Nelayan Tani Indonesia Sulawesi Tenggara)
Akhirnya setelah melewati berbagai dinamika dan proses panjang terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Muna Barat menemui titik klimaksnya, bagaimana tidak Pasca Pelantikan Kepala Desa 14 Januari lalu, beberapa Kepala Desa langsung membuat kabinet baru dalam pemerintahannya, masih seumur jagung para perangkat desa menjabat, bak wahyu yang tiba-tiba turun dari langit muncul surat edaran Sekda Muna Barat, perintahnya “Kepala Desa yang sudah membuat kabinet baru harus dibatalkan Surat Keputusannya”. Tidak sedikit gejolak yang muncul. Hingga memancing komentar dari berbagi lapisan Masyarakat, pun anggota DPRD sampai jajaran Pemkab sendiri. Ditengah-tengah perdebatan tersebut lahirlah peraturan Bupati Muna Barat. Pesannya jelas “Pengangkatan Perangkat Desa harus melewati proses Penjaringan”. Hingga pada akhirnya hari ini di Muna Barat beberapa desa telah melaksanakan pelantikan perangkat desa yang terpilih, hasil dari Produk Undang-Undang, Permendagri sampai Peraturan Bupati. Pelantikan Perangkat Desa dibeberapa Desa Se-kabupat Muna Barat. yang ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan tersebut menjadi awal bagi perangkat desa terpilih untuk mengabdikan diri kepada masyarakat.
Tidak sedikit harapan yang muncul kepada perangkat desa terpilih, agar menjalankan amanat dengan sebaik-baiknya dengan prinsip mengedepankan kepentingan masyarakat serta yang paling penting meningkatkan Sumber Daya Manusia sehingga memiliki kompetensi dan daya saing.
Apalagi kemudian UU desa mengakomodir bagaimana menempatkan desa sebagai self-governing community, sebagai komunitas yang mengatur dirinya sendiri. Maka pembangunan desa ditunjang melalui dana desa yang menjadi program percepatan pembangunannya.
Mengingat kebijakan dana desa telah bergulir sejak 2015 dengan jumlah pagu yang terus meningkat. Pada 2015, pagu anggarannya sebesar Rp 20,8 triliun, kemudian bertambah menjadi Rp 46,9 triliun pada 2016. Pada 2017, angkanya naik menjadi Rp 60 triliun, Untuk tahun 2019, anggarannya sebesar Rp 70 triliun.
Maka dari itu pembangunan dan kebijakan pemerintah desa harus didesain se Inovatif mungkin yang memang harus sesuai dengan semangat Revolusi Industri 4.0 Dengan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
dalam tiga tahun terakhir dana desa lebih banyak untuk bidang pembangunan infrastruktur publik desa yang berkisar 83%-87%, sedangkan untuk bidang pemberdayaan hanya berkisar 7%-12%. Dan mulai tahun 2019 kemarin bidang pemberdayaan masyarakat akan ditingkatkan, dan mengarah pada peningkatan perekonomian desa melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta memperkuat kapasitas perangkat desa dan pendamping desa untuk mendukung pengelolaan dana desa yang lebih optimal, efektif, serta akuntabel.
Pemerintah desa di era sekarang harus berani melompat ke fase post-industrial untuk mendayagunakan potensi desa secara maximal. Bila masyarakat desa yang bercorak agraris mampu memanfaatkan teknologi informasi dengan tepat maka mereka akan mampu menumbuhkan sentra-sentra industri di wilayah perdesaan melalui BUMDes sebagai inisiatornya. Lewat dukungan teknologi informasi, desa mampu memberikan pelayanan publik yang cepat . Bila setiap desa mampu mengelola website sendiri, mereka bisa mempromosikan produk-produk terbaik desa. Sehingga desa mampu melahirkan e-commerce untuk produk agraris yang meningkatkan kesejahteraan warga desa sehingga mewujudkan desa yang mandiri.
Kesemuanya bisa terwujud manakala ditunjang dengan pemanfaatan Kualitas dan Sumber Daya Manusia dalam desa yang bisa termanfaatkan dengan baik, perangkat desa sebagai pengejawantahan dari kerja dan Visi-Misi pimpinannya dituntut harus mampu melakukan berbagai Inovasi dan gagasan hebat dibidangnya masing-masing. Pun para Kepala Desa harus menyadari bahwa saatnya dalam pemerintahan diera sekarang untuk memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai sebuah keharusan.



































