• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
VIDEO CHANNEL
Sultra Line
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video
No Result
View All Result
SultraLine
No Result
View All Result
IMG-20260902-WA0020(1)
Merah Putih Modern Selamat & Sukses Instagram Post (1)
Merah dan Emas Elegan Kartu Ucapan Selamat Naik Jabatan
Merah dan Emas Elegan Kartu Ucapan Selamat Naik Jabatan (1)
1
Biru dan Abu-abu Modern Ucapan Selamat Pelantikan Instagram Post
spanduk
us2
IMG-20260606-WA0027
hartoyo
IMG_20260930_185101
1791168021084
ChatGPT Image 5 Okt 2026, 12.09.14
previous arrow
next arrow
Headline
  • Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.
  • Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026
  • MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.
  • Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .
  • Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra
 
Home AKTIFITAS

Penerbitan IUP PT Mining Maju Hingga Konflik Masyarakat, Kinerja ESDM Dipertanyakan

by SULTRALINE.ID
27 Oktober 2023
in AKTIFITAS, INFO PERTAMBANGAN, NEWS
0
Penerbitan IUP PT Mining Maju Hingga Konflik Masyarakat, Kinerja ESDM Dipertanyakan

Ketgam: Kapal Pemuat Ore Nikel. Dok: Istimewa.

627
SHARES
965
VIEWS
Share ke WAShare on FacebookShare on Twitter

SULTRALINE.ID, KOLUT – Terbitnya IUP Operasi Produksi PT Mining Maju pada Mineral One Data Indonesia (MODI) harus dipertanggungjawabkan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)

Pasalnya, kondisi tersebut tidak hanya menyebabkan tata kelola perizinan pertambangan semakin amburadul tetapi juga menyebabkan gejolak dimasyarakat yang bisa berakibat pada terganggunya ketertiban masyarakat.

 

Koordinator Jaringan Advokasi dan Pemerhati Hukum (Japemkum), Harsan menyampaikan bahwa perizinan PT Mining Maju masih berstatus izin eksplorasi berdasarkan surat keputusan Bupati Kolaka Utara nomor 540/400 tahun 2010 tentang persetujuan penyesuaian kuasa pertambangan eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT Mining Maju tertanggal 22 Maret 2010 .

Akan tetapi, pada tahun 2014 Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud menerbitkan surat keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/197 tahun 2014 tentang persetujuan pencabutan Izin Usaha Pertambangan eksplorasi PT. Mining Maju tertanggal 12 Juni 2014.

Atas penerbitan itu, PT Mining Maju kemudian menggugat Gubernur Sulawesi Tenggara dan Kementerian Investasi/BKPM RI pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, dengan alasan bahwa akibat diterbitkannya surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/197 tahun 2014 tentang Persetujuan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Mining Maju tertanggal 12 Juni 2014, penggugat (PT Mining Maju) mengalami kerugian karena tidak bisa melakukan Usaha Penambangan di wilayah IUP Eksplorasi PT Mining Maju.

Atas gugatan tersebut, kata Harsan PTUN Kendari melalui putusan 24/G/2021/PTUN.KDI yang dibacakan pada Rabu, tanggal 8 Desember 2021, telah menyatakan Gugatan Penggugat (PT Mining Maju) tidak diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.750.000

“Akibat putusan PTUN Kendari tersebut, PT Mining Maju kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makasar dimana dalam putusan No. 9/B/2021/PT. TUN. MKS yang dibacakan pada tanggal 15 Maret 2021, PTTUN Makasar menguatkan Putusan PTUN Kendari No. 24/G/2021/PTUN.KDI,” jelasnya, Jumat, (27/10/2023).

Tidak berhenti sampai disitu tambahnya, PT Mining Maju kemudian melakukan upaya hukum Kasasi pada Mahkamah Agung, dimana dalam putusan Kasasi yang dimohonkan PT Mining Maju No. 384/K/TUN/2022, tanggal 23 Agustus 2022 Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Mining Maju dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).

Dengan berdasar pada putusan tersebut diatas (24/G/2021/PTUN.KDI, 9/B/2021/PT. TUN. MKS, 384/K/TUN/2022) menjadi dasar untuk menolak penerbitan Izin PT Mining Maju pada MODI Kementerian ESDM. Kemudian, berdasarkan gugatan yang dilayangkan oleh PT Mining Maju pada PTUN Kendari sampai Permohonan Kasasi pada Mahkamah Agung telah memberikan gambaran jelas bahwa PT Mining Maju belum memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sebagaimana tersebut didalam data perizinan PT Mining Maju pada Mineral One Data Indonesia (MODI).

Dalam kesempatan itu, Harsan mengatakan bahwa setelah pencabutan IUP Eksplorasi milik PT Mining Maju, Gubernur Sultra kemudian menerbitkan IUP Eksplorasi untuk PT Mining Maju Utama. Berdasarkan penelurusan data pada Minerba One Map Indonesia (MOMI), dimana dalam keterangannya disebutkan IUP Eksplorasi PT Mining Maju Utama tersebut untuk penambangan komoditas batuan jenis peridotit, dengan Nomor SK 12290003122540006 yang diterbitkan oleh Gubernur Sultra dan berlaku sampai tanggal 25 Februari 2026. “Artinya sampai hari ini IUP Eksplorasi PT Mining Maju Utama tersebut masih berlaku atau sah untuk digunakan,” ucapnya.

Oleh karena kondisi tersebut diatas maka perlu disampaikan poin-poin sebagai berikut, pertama, Kementerian ESDM harus bertanggungjawab atas segala kondisi yang ditimbulkan atas terbitnya PT Mining Maju pada MODI Kementerian ESDM serta segera melakukan penghapusan data tersebut.

Kedua, atas terbitnya IUP OP berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara No. 540/173 tahun 2021, harus mendapat klarifikasi langsung oleh Rusda Mahmud sebagai Bupati Kolaka Utara pada saat itu.

Ketiga, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa pihak Kementerian ESDM serta mantan Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud dan Direktur PT Mining Maju atas terbitnya PT Mining Maju pada MODI dan terbitnya IUP Operasi Produksi. Hal itu dinilai cacat prosedur dan diduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berimplikasi pada tindak Pidana.

Keempat, Kepada Kementerian dan Lembaga terkait untuk tidak memberikan izin dalam bentuk apapun terhadap PT Mining Maju untuk melakukan aktifitas dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Mining Maju Utama, termasuk dalam hal ini mengangkut dan menjual ore nikel.

 

Penulis : Burhanuddin

 

 

SultraLine Bisa Diakses Melalui Saluran Google News atau Google Berita berikut Ini: CLick
SULTRALINE.ID

SULTRALINE.ID

Related Posts

Wa Ode Nurhayati  Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

by SULTRALINE.ID
2 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Dugaan kekerasan kembali menjadi sorotan setelah pemberitaan photo photo kekerasan beredar luas di media sosial yang di alami perempuan...

Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026

Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026

by SULTRALINE.ID
2 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID- KOLAKA Purwokerto, 1 Oktober 2026 — Kontingen Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka sukses meraih Juara Harapan II Kategori Stand...

MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

by SULTRALINE.ID
1 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID–KENDARI Di tengah luka yang belum sepenuhnya pulih, seorang perempuan asal Kendari berusia 47 tahun, Wagiyem, kini harus menjalani perjuangan...

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali  untuk sultra

Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .

by SULTRALINE.ID
29 September 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Siswa Smp 1 kendari kembali jadi sorotan perhatian di arena gelanggang kejuaran pencak silat arung palakka champhion 2026 Kabupaten...

Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari  Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra

Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra

by SULTRALINE.ID
29 September 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Nama lengkapnya La Ode Muh.Syihab Az Zuhri di usianya yang masih remaja ia ukir Prestasi membanggakan pesilat remaja berbakat...

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali  untuk sultra

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali untuk sultra

by SULTRALINE.ID
28 September 2026
0

Sultraline.id -kendari Langkah kecil di atas gelanggang membawa cerita besar bagi Rafa juliansyah AlFarabi siswa Smp negeri 1 kendari, pesilat...

Next Post
Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2023, OJK Sultra bersama Industri Keuangan gelar FinExpo

Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2023, OJK Sultra bersama Industri Keuangan gelar FinExpo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip Artikel

Sultra Line

Rumah Berita Perjuangan Sultraline
"Setiap Orang adalah Jurnalis, Setiap Peristiwa adalah Berita"

Oplus_131072

Populer Minggu Ini

  • LAKI Sultra: Korupsi PNBP dan Pajak Sektor Industri & Perhubungan Jadi Atensi di 2024

    LAKI Beberkan Pemeriksaan Pesawat Uap dan Bejana Tekan di Sultra Tak Pernah Dilakukan, Terindikasi Kebocoran Negara Ratusan Miliar 

    3592 shares
    Share 1437 Tweet 898
  • Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Banggakan Sulawesi Tenggara! Sanggar Seni USN Kolaka Siap Berlaga di PEKSIMINAS XVIII 2026

    722 shares
    Share 289 Tweet 181

Alamat Kantor

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise

© 2016-2022 Sultra Line

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video

© 2016-2022 Sultra Line

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In