SULTRALINE.ID, KENDARI – Pendamping Kikila Adi Kusuma Cs melalui Juru Bicaranya La Ode Abdul Jabar memberikan peringatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Kelas 1A Kendari untuk menjaga Marwah Panggilan Yang Mulia, mengingat sidang sengketa lahan Kikila Adi Kusuma (Ahli Waris) melawan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Jumat, 7/08/2020)
Jabar mengungkapkan, bahwa Majelis Hakim yang menangani gugatan serta merta Pemprov Sultra No 20/Pdt.G/2020 PN KDI, diduga Hakim tidak Objektif dengan mengabaikan beberapa Hukum Acara Persidangan.
“Kami tau Majelis Hakim tidak bisa di intervensi dalam proses penanganan sebuah perkara, namun mereka mengindahkan permohonan kuasa Kikila perihal Pemeriksaan Setempat (PS) sebelum terjadi pembacaan Putusan Perkara” imbuhnya
Mantan Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Kendari ini menambahkan, Majelis Hakim mengamini permohonan penggugat untuk perubahan isi pokok gugatan, sementara pasal 127 Rv tidak membolehkan merubah isi pokok gugatan.
“2 poin diatas bisa kami bahan rujukan bahwa majelis hakim kami duga ada upaya keberpihakan ke salah satu yang berperkara,” tambahnya.
“Ini menjadi tambahan data kami setelah 110 kasus peradilan keterlibatan dugaan PMH majelis hakim di sultra, beberapa hari kedepan kami antar ke Komisi Yudisial,” tutup pria yang kerab disapa Jabar ini dengan tegas.
Laporan : TIM



































