SULTRALINE.ID, MUNA – Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menyelenggarakan Rapat koordinasi tambahan dana Alokasi kinerja Kepala Desa, dari 124 Desa yang ada di Muna, Sebanyak 25 Desa mendapat Tambahan Dana Alokasi Kinerja.
Rapat Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muna, Eddy Uga, SH, M.Si, yang di dampingi Kadis DPMD, Fajaruddin Wunanto, dan Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Wakar Jaya, SH, Serta Kabid Keuangan dan Aset DPMD, Muhammad Ikhsan. Rapat ini bertempat di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Jum’at Siang, 29 September 2023.
Dalam arahannya Sekda Muna menyampaikan hal hal sebagai berikut :
1. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
2. Tambahan Dana Desa dalokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari kementerian Lembaga. Informasi desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa, dapat dilihat pada website DJPK melalui laman DJPK kemenkeu.go.id.
3. Paralel menunggu proses penetapan PMK. Pemerintah Desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan, yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.
4. Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September dan Oktober 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan Kepala Desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah.
Untuk menjaga kehati-hatian dan dalam rangka penyelenggaraan good governance, kami mengimbau agar selalu melakukan cek keaslian surat melalui Satu Kemenkeu.
Ucapan terima kasih kepada Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang telah membawa perubahan dan kerja lebih baik dan apresiasi kepada Setda Muna selalu mengontrol Kepala Desa sekabupaten Muna.


Adapun Daftar Desa Penerima Dana Tambahan Dari Kementerian Keuangan adalah sebagai berikut :
1. Napalakura
2. Lapole
3. Pohurua
4. Wambona
5. Bakealu
6. Wakorumba
7. Waara
8. Lohia
9. Lakapodo
10. Labaha
11. Kontunaga
12. Masalili
13. Komba – Komba
14. Wataliku
15. Lakandito
16. Bente
17. Bea
18. Rangka
19. Kontumere
20. Wantiworo
21. Fongkaniwa
22. Kamosope
23. Lembo
24. Marobo
25. Moolo
Laporan: Ando Hasrin
Editor: Irdwan Jeko



































