SULTRALINE.ID, KENDARI – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, sosialisasikan pemeriksaan kelaikan kapal perikanan di PP Wameo Kota BauBau, Sulawesi Tenggara Senin, (15/8/2022).
Sosialisasi ini dilaksanakan kepada pemilik kapal/nelayan dengan kapasitas kapal 5 sampai 30 gross tonnage (GT)
Kepala PPS Kendari Syahril Abd Raup mengatakan sosialisasi ini dianggap penting dilakukan agar diketahui oleh pemilik kapal perikanan yang ada dI Kota BauBau.
Terdapat pengalihan penerbitan sertifikat kelaikan kapal penangkapan ikan kapasitas lima sampai 30 GT dari sebelumnya diterbitkan oleh pihak Perhubungan Laut sekarang Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jendral Perikanan Tangkap yang ditandatangani Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari.
“Sedangkan kapal penangkapan ikan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat atau di atas 30 GT pemeriksaan dan penerbitan sertifikat kelaikan tetap dari pusat,” kata Syahril dalam keterangan tertulisnya.
Pengalihan kewenangan penerbitan sertifikat kelaikan kapal penangkapan ikan itu berdasarkan undang – undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, salah satu narasumber, Purwanto menjelaskan prosedur layanan penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan akan diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah dinyatakan memenuhi syarat dari aspek laik laut, laik tangkap, dan laik simpan.
Dikatakan kapal dinyatakan laik apa bila aspek keselamatan dan keamanan kapal terjamin, alat tangkap yang digunakan sesuai peraturan yang berlaku, dan produk tangkapan yang dihasilkan disimpan dengan baik untuk menjaga kualitas ikan.
“Sertifikat kelaikan kapal diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan atau inspeksi kapal tersebut oleh petugas yang ditunjuk,” katanya.
Laporan: TIM



































