SULTRALINE.ID, KENDARI – DPRD Kota Kendari menggelar sidang paripurna, dengan agenda pandangan fraksi DPRD dan jawaban wali kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan 1 CBD Teluk Kendari Tahun 2020-2040
Rapat Paripurna ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari Subhan serta di hadiri oleh unsur Forkopimda Kota Kendari dan Anggota DPRD Kota Kendari. ( Jum’at, 23 Oktober 2020 )
Dalam Rapat Paripurna ini, Tujuh Fraksi di DPRD Kota Kendari, menyetujui Raperda itu untuk dibahas lebih lanjut sesuai tahapannya.
Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyampaikan, Raperda tersebut nantinya membahas persoalan detail di lingkup Teluk Kendari, termasuk penataan area jembatan yang baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.
“Nanti di Area Jembatan Teluk Kendari itu akan dijadikan pusat kegiatan, di situ akan dibangun area sport, kuliner juga, tempat wisata dan lain sebagainya,” ujar wakil wali kota.
Kata Wakil Walikota ini, Teluk Kendari saat ini telah menjadi pusat kegiatan untuk warga kota. Sehingga, Pemkot akan mengatur pemanfaatan ruang di area teluk untuk pembangunan berkelanjutan.
“Jadi ekosistem akan terjaga, masyarakat juga bisa bebas berkarya untuk peningkatan ekonominya,” jelasnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota Kendari telah memiliki perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) namun sifatnya masih umum.
Laporan : Ismar Indarsyah



































