Oleh : Fidarso, ST
Jalan Raya adalah Jalan Utama yang menghubungkan satu Kawasan dengan Kawasan Lainnya. Dengan Kata lain bahwa Jalan berguna untuk mobilitas barang/jasa dan Manusia yang primer dalam suatu daerah/wilayah. Olehnya itu sudah sepatutnya Pemerintah Daerah baik Gubernur, Walikota/Bupati di Suatu wilayah memikirkan lebih tentang Jalan Raya ini karena akan berakibat fatal bagi pengguna jalan jika Kerusakan Jalan tidak segera di lakukan perbaikan demi kenyamanan para pengguna jalan dan Masyarakat setempat.
Hal ini senada dengan amanat UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan Raya,Bahwa jalan sebagai system transportasi yang mempunyai peranan penting serta lingkungan dan di kembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan Pembangunan.
Secara Teknis, Kerusakan Jalan menunjukan Kondisi Dimana Struktural dan Fungsional jalan sudah tidak mampu lagi memberikan pelayanan optimal terhadap Penggunaan jalan tersebut. Kondisi dan jenis kendaraan yang melintasi suatu jalan sangat berpengaruh pada desain perencanaan Konstruksi yang di rencanakan berdasarkan beban – beban yang nantinya bekerja sesuai pada fungsi jalan tersebut.
BPS Provinsi Sulawesi Tenggara
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 mencatat bahwa Kerusakan Jalan Raya yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai 3.259,93 KM dengan Kategori rusak dan 1.716,14 KM dengan Tingkat Kerusakan Parah. Jalan Lintas Provinsi Ladongi – Lambandia misalnya, Dimana Jalan Raya tersebut adalah Salah satu jalan lintas Kabupaten yang menghubungkan Kab. Konawe Selatan dan Kabupaten Kolaka Timur atau sebaliknya.
Masih merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022, tercatat juga bahwa angka kerusakan jalan di Kabupaten Kolaka Timur kewenangan Provinsi mencapai 177,66 KM dengan Kategori Rusak dan 26,39 KM dengan Kategori Rusak parah. Miris dan Memprihatinkan kiranya karena Kabupaten Kolaka Timur saat ini merupakan salah satu daerah Penyuplai dan Penopang Lumbung Pangan (Komoditas Padi) Ke-2 terbesar di Sulawesi Tenggara setelah di bangunnya Bendungan Ladongi, Tapi Akses Jalan malah tidak di prioritaskan oleh Pemerintah daerah setempat.
Polemik Sosial
Menurut Informasi yang terverifikasi, pada Tahun 2021 lalu telah dilakukan Peningkatan dan Pengaspalan jalan Raterate – Polipolia yakni Ruas Kelurahan Atula-Welala dengan panjang sekitar 1,4 KM, melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal tersebut karena berkat adanya Kunjungan dari Presiden RI Bapak Jokowi terkait Peresmian Bendungan Ladongi yang rampung di bangun saat itu, Namun Bagaimana dengan Jalan Ruas Ladongi – Lambandia? Pasalnya, Hingga saat ini Ruas Jalan tersebut belum juga ada tanda-tanda Tindakan yang serius di lakukan oleh Pemerintah Provinsi Sultra apalagi saat ini sudah masuk masa penghujan,Dimana disamping jalanan tersebut penuh dengan kubangan-kubangan besar berair, Jalan tersebut juga Berlumpur yang amat menyulitkan Masyarakat pengguna Jalan.
Lantas, bolehkah Pemda dalam hal ini kabupaten kolaka timur, mengambil alih perbaikan dan peningkatan jalan kewenangan provinsi??.
Amanat Undang-Undang bagi penyelenggara Negara Sesuai UU No 2 Tahun 2022 tentang Perubahan ke – 2 atas UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, status jalan umum di kelompokan ke dalam jalan nasional,jalan provinsi,jalan kabupaten ,jalan kota dan jalan Desa. Kewenangan penyelenggaraan jalan tersebut di bagi sesuai Tingkat pemerintahan. Dengan kata lain, Pemerintah pusat memiliki kewenangan pengembangan system Jaringan jalan Nasional/ Penyelenggaraan Jalan secara umum. Kemudian Penyelenggaraan Jalan Provinsi menjadi wewenang pemerintah Provinsi. Dan wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi penyelenggaraan dan pengaturan jalan Kabupaten /kota. Serta pengaturan dan Pembinaan Jalan desa menjadi Kewenangan Pemerintah Desa di dalam wilayah kabupaten/kota.
Kegiatan Preservasi jaringan jalan ini penting dilakukan karena merupakan bagian dari aset manajemen jaringan jalan agar ruas jalan yang sudah di bangun harus di kelola dengan baik, supaya tetap bertahan kemantapannya hingga mencapai umur sesuai yang di rencanakan (10 tahun). Pengambil alihan Kewenangan Salah satu hal baru yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 adalah pengambil alihan kewenangan Pembangunan jalan oleh level pemerintahan yang lebih tinggi , jika Pemerintah Provinsi/kabupaten/kota belum dapat melaksanakan wewenang Pembangunan yang di berikan akibat kurangnya anggaran yang di miliki oleh daerah. Rumusan itu dimaknai bahwa jika kinerja pengelolaan APBD belum baik,urusan yang menjadi kewenangan daerah dapat di danai (diambil alih) dari belanja Kementerian/Lembaga.
Kemudian di rumuskan lagi dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 3 Tahun 2023 tentang percepatan peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Lahirnya Inpres ini dengan tujuan untuk mengambil Langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan jalan daerah dan membantu meningkatkan kemantapan jalan daerah bagi daerah yang memiliki keterbatasan anggaran.
Secara Normatif sebetulnya pemerintah daerah sudah di berikan kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintah disertai dengan sumber-sumber pendanaannya. Namun jika dilihat dari segi Otonomi daerah seharusnya masih ada Langkah lain yang bisa di tempuh oleh daerah selain harus menyerahkan urusannya ke Pemerintah Pusat sebagaimana yang telah di rumuskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 1 tentang Pemerintah Daerah. bahwa daerah bisa mengusulkan ke pemerintah pusat melalui Dana alokasi umum (DAU) yang bersumber dari dana APBN untuk tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk tujuan kebutuhan daerah dalam rangka Desentralisasi, dan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.
Berdasarkan aspek Otonomi Daerah Dalam konteks pengambil alihan kewenangan Jalan provinsi oleh Pemerintah daerah kabupaten Kolaka timur ini, menurut saya boleh saja di lakukan selama kabupaten/kota memiliki cukup anggaran untuk mengoptimalisasi fungsi jalan yang berlandaskan pada Inisiatif daerah pada pelayanan masyarakat.
Kehadiran Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dalam hal perbaikan jalan dan fasilitas publik cukup di pertanyakan akhir-akhir ini, bagaimana tidak secara faktual Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur menurut saya belum memiliki inisiatif dan belum menganggap bahwa jalan merupakan bagian dari urusan wajib yang bersifat pelayanan dasar. Padahal, jika dilihat dari aspek fungsi jalan mestinya termasuk kebutuhan dasar yang harus mendapatkan perhatian pemerintahan baik pusat, provinsi maupun Kabupaten/kota. Disisi lain Masyarakat merasa di abaikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, karena begitu banyak Jalan dan fasilitas Publik yang seharusnya menjadi kewenangan Provinsi malah Pemerintah Provinsi sibuk memprioritaskan Pembangunan Kantor dan fasilitas Pejabat pemerintah yang sama sekali tidak berdampak signifikan pada Ekonomi Masyarakat.
*)Penulis merupakan Akademisi yang juga Alumni Fakultas Teknik UHO



































