SULTRALINE.ID, KENDARI – Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Dr.H.Nur Ihsan HL.,M.Hum, selaku Rektor Perguruan Tinggi Negeri yang ada di Sulawesi Tenggara dan Dekan Fakultas Pertanian, Perikanan dan Peternakan USN Kolaka, Dr. Marlina Mustafa, yang patut di Duga melanggar Statuta Universitas, mulai di proses oleh Ombudsman RI Perwakilan Sultra, dan Sudah di sampaikan kepada Pimpinan Ombudsman RI di Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh salah Satu Staff Kantor Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara, pada Jum’at 14 Februari 2025. yang sebelumnya laporan yang masuk pada Rabu, 12 Februari 2025 dan sekarang mulai di telaah untuk bisa di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila laporan ini sudah memadai dan cukup bukti, maka akan segera dilakukan penyelidikan tanpa Pemeriksaan terlebih dahulu.

Selain itu Koordinator Kesatuan Jaringan Aktivis Sulawesi Tenggara, Ali kepada awak media menyampaikan bahwa manah menegakan statuta kampus tertuang dalam sejumlah peraturan perundangan. Mulai dari UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolah Perguruan Tinggi, Permenristek Dikti No.16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta, Permendikbud No.7 tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta dan peraturan lainnya.
Olehnya itu Statuta sebagai konstitusi Perguruan Tinggi, tidak sepantasnya untuk diabaikan oleh Rektor atau Pimpinan Universitas. Justru ini harus menjadi ruh dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengelolaan kampus Negeri.
“Yang lebih parahnya lagi apabila Rektor melanggar Statuta dan merubah draft Visi dan Misi Universitas, dan panduan akademik yang belum ada Peraturan Menterinya ini akan menjadi pelanggaran berat yang telah di Lakukan oleh Rektor dan konsekuensinya harus di Non Aktifkan,” tutur Ali.


Lebih lanjut ia, untuk pelaporan terhadap Dekan Fakultas Pertanian, Perikanan dan Peternakan USN Kolaka juga masih dalam proses, karena ini menyangkut pelayanan Publik dan kepentingan mahasiswa untuk menyelesaikan studi. Karena apa bila Program Studi tidak terakreditasi maka, mahasiswa tidak bisa Wisuda atau Ujian.
“Apalagi persoalan Prodi Peternakan yang tidak terakreditasi ini sudah 2 Tahun berjalan. Oleh nya itu Dekan F-PPP USN Kolaka harus bertanggung jawab atas adanya Program Studi Peternakan yang tidak terakreditasi ini,” Tutup Ali.
Baca juga berita sebelumnya:
Diduga Maladministrasi, Rektor dan Dekan FPPP USN Kolaka Resmi Dilaporkan ke Ombudsman
Laporan: Redaksi



































