SULTRALINE.ID, KENDARI – Oknum Polisi yang bertugas sebagai penyidik di Polsek Mandonga jajaran Polresta Kendari diduga tidak profesional dalam bekerja. Hal ini terkait penanganan kasus penggelapan yang dilaporkan beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan keterangan Abdul Rahim selaku perwakilan keluarga pelapor bahwa mereka sudah memasukkan laporan sejak 20 Februari 2025, namun hingga saat ini terlapor yang berinisial S alias Wa Ari belum juga menjalani pemeriksaan, sehingga mereka mempertanyakan kinerja polisi dalam menjalankan tugas.
Abdul Rahim menjelaskan kasus ini bermula S alias Wa Ari yang merupakan istri dari Pamannya Basmal yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. Pasca itu gelagat kurang baik ditujukan oleh Wa Ari terhadap keluarganya. Terlihat arogansi ingin menguasai semua barang milik Pamannya. Padahal, lanjut Abdul Rahim, dalam komparasi hukum Islam yang ia ketahui, bahwa barang milik bersama pembagian hak untuk istri sebesar seperempat persen dari barang milik bersama pada saat telah menikah.
“Lalu, secara tiba-tiba S melaporkan Om saya LD Rahim ke Polsek Mandonga atas tuduhan penggelapan, kemudian selang beberapa waktu pasca laporan tersebut Om saya dipanggil untuk dimintai keterangan, setelah melakukan klarifikasi di Polsek Mandonga Om saya tidak terbukti melakukan penggelapan seperti yang dituduhkan oleh Wa Ari, karena barang berupa 1 unit motor masih ada dan jelas itu milik almarhum Om saya, sehingga kami merasa berhak mengambil motor tersebut,” ungkap Abdul Rahim saat menggelar konferensi pers didampingi keluarganya, Senin (16/06/2025).
“Pada saat itu saya sudah memberi tahu pihak penyidik Polsek Mandonga bahwa laporan tersebut tidak bisa diproses karena seharusnya ada dulu putusan pengadilan agama, sehingga ada ketetapan resmi,” sambungnya.
Setelah melakukan klarifikasi, lanjut Abdul Rahim, keluarga tak terima akan hal tersebut, karena justru Wa Ari yang diduga telah melakukan penggelapan barang milik Pamannya (almarhum Basmal) yakni 1 unit mesin parut kelapa dan 1 unit compressor. Karena menurut Abdul Rahim, Wa Ari telah mengakui bahwa barang tersebut sudah dijualkan.
“Sehingga keluarga saya melalui Om saya LD Gamula dan Asmin melaporkan Wa Ari atas tindakan penggelapan barang yang kami laporkan pada 20 Februari 2025 itu,” ujar Abdul Rahim yang biasa disapa Pocong ini.
Namun anehnya, kata ia, prosesnya terkesan lambat dan ada upaya penyidik Polsek Mandonga membiarkan begitu saja laporan tersebut. Kemudian, semakin aneh lagi, pada 10 Mei 2025 penyidik Polsek Mandonga sempat memfasilitasi pihaknya dan Wa Ari (terlapor), agar Wa Ari bisa mengambil barang bawaannya yang ada di dalam rumah pamannya (almarhum Basmal), akan tetapi proses tersebut menemui jalan buntu, sebab saudara-saudara almarhum mempersilahkan Wa Ari mengambil barangnya dengan catatan harus mengembalikan barang yang telah digelapkan.
“Setelah proses fasilitasi tersebut buntu, barulah tanggal 15 Mei 2025 penyidik Polsek Mandonga mengambil keterangan atas laporan SPKT tertanggal 20 Februari 2025, namun anehnya sampai sekarang penyidik tidak berani memanggil terlapor, timbul pertanyaan dari kami, ada apa kenapa belum dipanggil,” timpalnya.
Ia juga menduga ada oknum pejabat teras di Polresta Kendari yang mencoba mengintervensi penyidik untuk tidak melanjutkan laporan yang dilayangkan keluarganya. Sebab, kata ia, oknum pejabat teras tersebut masih memiliki hubungan keluarga dengan terlapor Wa Ari.
“Olehnya itu kami akan melaporkan hal ini Propam Polda Sultra, agar segera mendapatkan tindakan tegas atas ketidak profesional polisi menjalankan tugasnya. Dan kami juga meminta Kapolda Sultra untuk segera menindak anak buahnya yang tidak profesional bekerja karena ini sangat merugikan kami sebagai masyarakat,” tegas Mantan Ketua BEM Teknik UHO ini
Hingga berita ini ditayangkan awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak jajaran Polsek Mandonga maupun Polresta Kendari.
Editor: Redaksi



































