SULTRALINE.ID, MUNA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan (RahmaTnya Muna), terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muna yang digelar pada 27 November 2024.
MK menjadwalkan sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Rabu, 15 Januari 2025, pukul 08.00 WIB.
Dalam perkara ini, Paslon RahmaTnya Muna bertindak sebagai pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, dan pasangan Bachrun Labuta-La Ode Asrafil Ndoasa (Bahtera) sebagai pihak terkait.
Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai jadwal sidang pendahuluan yang akan membahas pemeriksaan awal.
“Jadwalnya 15 Januari, kita tinggal mendengarkan apa yang menjadi permohonan pemohon,” ujar Askar, Jumat (10/1/2025).
Menurutnya, setelah sidang awal, KPU akan menunggu jadwal dari MK untuk memberikan jawaban terhadap dalil gugatan yang diajukan pemohon.
“Prinsipnya, kami sebagai termohon siap memberikan jawaban terhadap dalil-dalil pemohon dengan bukti-bukti yang ada,” jelasnya.
Selain KPU, Bawaslu dan pasangan Bahtera sebagai pihak terkait juga telah menyiapkan keterangan jika dibutuhkan dalam persidangan.
Sementara itu, Ketua Tim Harian Pemenangan Bahtera, Albert, menyatakan bahwa tim hukumnya yang didukung oleh partai pengusung, PDIP dan NasDem, telah siap menghadapi gugatan tersebut. Albert menegaskan bahwa kemenangan Paslon Bahtera dengan selisih 6.253 suara akan dipertahankan.
“Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Muna,” tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun, materi gugatan RahmaTnya Muna meminta MK membatalkan penetapan hasil perolehan suara oleh KPU, mendiskualifikasi Paslon Bahtera atas dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).
PSU tersebut diusulkan hanya diikuti oleh empat pasangan calon, yakni RahmaTnya Muna, La Ode Kardini-Noor Dhani, Abdul Rahman-Awal Jaya Bolombo, serta La Ode Husunah Ringa Jhon-Syarifuddin Udu.
Penulis : Baharuddin.



































